Terkait Kasus Raskin, Diduga Ada Rekayasa Dalam Pembentukan Panitia

REMBANG - Setelah beberapa kali mendapatkan teguran dan perhatian publik  akhirnya laporan Karjin (50 th) warga desa Jambangan ke Polsek Sarang ditindak lanjuti. Pihak Polsek Sarang telah memanggil  lima orang saksi dan meminta keterangan dalam kasus penjualan Raskin untuk RTS Warga desa Jambangan Kecamatan Sarang  hal tersebut dituturkan Karjin.

HI, salah satu warga yang disebut-sebut  Karjin sebagai penebus beras dari Dolog itu akhirnya buka mulut kepada sejumlah wartawan. HI mengakui kalau dirinya bukan panitia raskin namun dirinya mengaku beras rakin  telah ia beli sudah  melalui musyawarah desa.  “Musdes hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah tanda tangan warga yang tertuang dalam berita acara terang,” HI sambil menunjukan secarik kertas dengan tulisan tangan tanpa ada stempel Kepala  Desa dan BPD setempat. H I membantah tuduhan Karjin terkait dengan tak dibagikannya beras kepada RTS (Rumah Tangga Sasaran).  HI mengaku keterangan Karjin tersebut salah terutama dalam penyebutan jumlah Raskin yang dialokasikan ke pedukuhannya.

Sementara itu Rosidi (39 tahun) warga Desa Karangasem Rt 2/Rw1 Kecamatan Sedan yang disebut Karjin sebagai pembeli dari pihak HI, saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya mengaku awalnya HI datang menemui dan  menawarkan  Raskin tersebut. Saat Rosidi bertanya kepada HI apakah beras yang ditawarkan kepadanya itu  sudah melalui proses Musdes.   

HI menyakinkan kalau beras yang ia tawarkan sudah melalui Musdes dan telah mendapatkan tanda tangan dari pemuda karena percaya akhirnya Rosidi membeli beras yang ditawarkan HI sebanyak 1,3 ton dengan harga /kg Rp.3,400/kg. Karena tak tahu beras itu bermasalah Rosidi akhirnya membawa beras ke Lasem dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan. Dia menjual  beras tersebut kepada  KHC  pemilik toko kelontong di  Lasem dengan harga Rp.4.000 sebanyak 12 karung. Rosidi mengaku tidak tahu kalau beras tersebut akhirnya bermasalah.

Sementara itu istri KHC  saat dikonfirmasi wartawan di tokonya mengaku memang benar Rosidi menjual beras kepadanya, namun beras yang dijual Rosidi bukan hanya ke dirinya saja. “Di tempat lain pun ada dan saya tak tahu kalau beras itu beras bermasalah,” terang istri KHC  yang mangaku kenal baik dengan Rosidi.
Sementara Satker Raskin dari kecamatan Sarang langsung turun ke desa melakukan pengecekan terkait dengan permasalahan Raskin  di desa Jambangan tersebut. 

Dan dari hasil pengecekan yang dilakukan satker raskin mengaku kalau HI selaku ketua panitia raskin desa jambangan dan hal itu dibuktikan dari surat berita acara  padahal sebelumnya HI saat dikonfirmasi wartawan mengaku bukan panitia  melainkan warga biasa.

AKP Subali saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi. Rencananya akan mengkonfirmasi ke pihak terkait di antaranya pihak distributor dan pihak kecamatan selaku Satker. (hasan/sukirno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama