Didemo Massa FNK, Pengesahan Perda RTRW Terancam Ditunda

REMBANG - Puluhan massa dari Front Nusa Kendeng (FNK) Rembang, Rabu (29/12/2010)  menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka membawa berbagai atribut yang bertuliskan kecaman terhadap Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dianggap tidak memihak  kepada memihak raktyat.

Setelah berorasi di halaman gedung DPRD  massa  kemudian melanjutkan aksi penyampaian aspirasi dengan wakil rakyat. Di ruang Banggar massa dari FNK akhirnya   bertemu dengan  4 anggota dari 20  tim Pansus 1 DPRD yang membidangi Raperda  RTRW dan RPJMD.

Narko  selaku kordinator aksi dalam press realesnya menyebutkan,Ranperda RTRW Kabupaten Rembang  yang rencana disahkan besok kamis 30/12/2010 dianggap masih prematur .menurutnya,dengan tidak disertainya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) padahal menjadi prasyarat untuk penyusuanan pembangunan yang berkelanjutan.

''Maka dari itu Ranperda RTRW sudah sepatunya ditolak dan harus ditunda pengesahannya oleh anggota dewan ,selain itu perda yang dibuat mengabaikan partisipasi publik dan proses pembuatan perda ini cacat hukum,''katanya.

Dia menilai, penyusunan Ranperda RTRW ini diindikasikan telah terjadi konspirasi antara pemodal (kapitalis) dan birokrat, sehingga bisa dikatakan ini merupakan proyek kejar tayang yang diduga untuk melancarkan kepentingan salah satu perusahaan pertambangan yang ingin melakukan investasi di sini.

'Ranperda yang disusun ini merupakan mimpi buruk bagi masyarakat kecil dan lingkungan,'ungkapnya.

Lebih lanjut, Narko melihat Pemerintah  Kabupaten Rembang juga dalam darfnya tidak mengkatagorikan pegunungan Kendeng utara sebagai kawasan lidung. Padahal, kawasan tersebut merupakan salah satu area konfirmasi dan resapan air.
''Hal itu jelas mengancam kebutuhan bahan baku air di masyarakat dan persawahan di sekitarnya. Ketika itu dibiarkan hajat hidup masyarakat otomatis akan terancam pula,''jelasnya.

Baskoro yang juga salah satu dari massa yang tergabung di FNK  mengungkapkan, Ranperda RTRW yang saat ini ternyata juga tidak melindungi keberadaan situs Terjan sebagai salah satu kawasan lindung dan juga sebagai Benda Cagar Budaya. Namun yang terjadi, kata dia, justru tidak dimasukkan dalam Ranperda RTRW, hal ini jelas lucu jelas  karena pemerintah tidak melindungi kawaasan tersebut.

''Sehingga yang terjadi saat ini masih banyaknya penambangan disekitar situs,hal  itu jelas mengancam keberadaan kawasan lindung,''terangnya

Ketua Pansus 1 DPRD Rembang Puji Santoso saat berdialog dengan massa dari Front Nusa Kendeng mengatakan, Perda RTRW sifatnya wajib dimiliki oleh tiap-tiap kabupaten atau kota sesuai dengan uu no 26 tahun 2007 serta Permendagri no 28 tahun 2008 yang menyatakan dalam jangka waktu 3 tahun (red-setelah uu) .dia menyebutkan,rekomendasi Gubernur sudah dikeluarkan sementara saat ini menuju persetujuan ke Badan Koordinasi Penata Ruangan Nasioanl (BKPRN).

''Jika mengacu undang-undang,maka Bagaiamanapun Ranperda RTRW 2010 harus di sahkan,''ungkapnya.

Dia mengakui, memang dalam Ranperda RTRW ini tidak menyertakan KLHS yang itu diatur dalam uu 32 tahun 2009. Ketika ini menjadi perosalan kata dia, hal ini akan segera  dikonsultasikan kembali dengan bagian hukum terkait persoalan hukum yang ada.

''Jika melihat masih banyak celah yang tidak sesuai ini,maka kemungkinan Pengesahan dan Penetapan Ranperda RTRW akan ditunda dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,”ujarnya lagi. (hasan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama