Pelantikan Budi – Yusuf, Diusulkan Bisa Dipercepat


Pelantikan Budi -  Yusuf, Diusulkan Bisa Dipercepat
Foto : Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, Uus Firdaus
TASIKMALAYA (wartamerdeka.net) – Pesta demokrasi Pilkada di Kota Tasikmalaya telah usai dilaksanakan. Setelah terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya itu,  kini  tinggal menunggu pelantikan saja.

Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, Uus Firdaus mengatakan,  dalam Permendagri, pelantikan hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017 diagendakan dalam tiga tahap pelantikan, yakni bulan Mei, Juli dan Desember 2017.
“Masa jabatan Budi Budiman-Dede Sudrajat habis pada  14 November 2017 sehingga masuk ke dalam tahap ketiga. Karena dari tanggal 22 Agustus-Desember itu masuk ke dalam pelantikan yang terakhir,”tuturnya, Senin (21/8/2017).
Uus mengatakan,  pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Asisten Daerah Provinsi Jabar,  agar ada percepatan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih itu, setelah Budi-Dede berakhir. Yakni agar tidak dilantik bulan Desember.
Supaya tidak ada Penjabat sementara (Pjs),   sehingga misalnya 15 November 2017 pun bisa segera dilantik saja. Adapun percepatan itu tergantung Kemendagri yang harus ada usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) kepada Gubernur.
“Percepatan itu tidak ada masalah setelah kami konsultasi dengan Asisten Daerah Provinsi Jabar. Karena di ketentuan ada kata “dapat serentak” yang bisa dilaksanakan. Asal setelah habis masa jabatan yang bersangkutan. Setelah itu harus ada pertangungjawaban Akhir Masa Jabatan 2013-2017,”terangnya.
Menurut Uus, nanti pelantikannya itu akan dilaksanakan di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat. Bahkan pelantikannya itu bareng dengan Kota Cimahi. Pasalnya masa jabatan kepala daerahnya habis pada bulan Oktober.
Sementara itu di tempat terpisah, Asisten Daerah bagian Pemerintahan Pemkot Tasikmalaya, Drs H Beni Barlian menandaskan pihaknya setelah konsultasi ke Provinsi,  rencananya  segera konsultasi ke Kemendagri.(Ariska)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama