Suasana sidang di PN Pangkalan Bun |
KOTAWARINGIN BARAT (wartamerdeka) - Sidang lanjutan dugaan kasus penyerobotan tanah milik almarhum Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
Berbeda pada sidang sebelumnya, sidang kedua yang dipimpin Hakim Ketua AA Gede Agung, kali ini ramai disesaki puluhan pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berseragam coklat yang diduga sengaja bolos kerja untuk memberikan dukungan kepada ke empat terdakwa.
Sidang digelar dua sesi. Sesi pertama dengan terdakwa Milla Karmila dan Ahmad Yadi. Sedangkan sesi kedua digelar dengan terdakwa Rosihan Pribadi dan Lukmansyah.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa, Rahmadi G Lentam meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa karena dinilai tidak lengkap dan jelas.
"Dakwaan tidak merinci unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan," ucap Rahmadi G Lentam dalam eksepsinya, Senin (23/10/2017) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Penasehat hukum terdakwa kemudian merinci sejumlah dokumen terkait status kepemilikan tanah. Diantaranya soal SK Gubernur 26 April 1974 serta tanah yang diberikan status hak pinjam pakai.
Terdakwa Milla Karmila dan Ahmad Yadi. |
Terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Dwi menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaannya.
"Jadi gini, jawab menjawab itu kan sudah di persidangan ya. Nanti juga kita diberi kesempatan untuk menjawab untuk sidang minggu depan ya," ujar Bambang.
Bambang mengatakan ke empat terdakwa dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 385 tentang Penyerobotan.
"Ini di split karena ini hasil dari penyidikan dengan pra penuntutan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," terangnya.
Bambang mengaku yakin bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur yang ada. "Kita sudah sesuai dengan prosedur yang ada," tegas Kajari.
Bambang juga menyampaikan bahwa arena sidang merupakan ruang untuk adu pembuktian. "Kita lihat bareng-bareng nanti ya. Jadi kita tunggu aja, kalo saya ngomong peluru saya habis nanti. Kita akan berperang dalam hal pembuktian, nah nanti pembuktiannya di persidangan," tegasnya.
Apa yang sudah dijalankan, disampaikan Bambang sudah berdasarkan bukti-bukti yang sah secara hukum. "Ibaratnya kalo ini video, ya kita lihat bareng-bareng nanti di persidangan berikutnya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa para terdakwa memasukkan hak milik tanah orang lain (almarhum Brata Ruswanda) seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Pangkalan Bun ke dalam aplikasi Simbada dengan dasar foto copy SK Gubernur Kalimantan Tengah No. DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Negara Bebas.
"Pada saat proses pemasukan dan menginput data ke dalam aplikasi tersebut, saudara Mila Karmila memasukkan data tanah milik almarhum Brata Ruswanda, sehingga tercatat sebagai aset Distanak Kota Waringin Barat (Kobar) dan kemudian di print out ke aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) yang ditandatangani oleh saudari Mila Karmila," ujar JPU Acep.
Dalam dakwaannya JPU menyampaikan bahwa para terdakwa secara sengaja atau turut serta dengan melawan hukum memilki barang sebagian atau seluruhnya atas milik orang lain (almarhum Brata Ruswanda) seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya RT 12/RW IV Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.(aris)
Tags
Daerah