Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Keberadaan 322 PKL Gerobak di Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Dinilai Tak Sesuai Konsep Awal


TASIKMALAYA (wartamerdeka) -
Keberadaan 322 pedagang kaki lima (PKL)  gerobak yang berada di Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan konsep awal. Sehingga kondisinya sekarang ini “sareukseuk” (kumuh/semrawut).


Padahal dulu konsep awal itu adalah buka tutup bagi PKL. Artinya PKL itu bisa berjualan dengan menggunakan roda sampai sore hari. Setelah selesai roda tersebut harus dibawa pulang.  Kini gerobak PKL di Jalan Cihideung itu roda sudah tidak ada.

Padahal seharusnya, roda itu boleh berjualan dari pagi hingga sore.Tapi hanya bongkar pasang saja ketika sedang berjualan.Kemudian juga PKL itu tidak boleh jualan di atas trotoar, karena sudah disediakan lahannya di tempat itu.

“Namun konsep awal itu dalam realitanya tidak dilaksanakan. Padahal sebelumnya sudah ada komitmen bersama. Tentunya ini segera dievaluasi lagi,”ujar Kabid Perdagangan Indag Kota Tasikmalaya, H Uron, Kamis (7/11/2017).

Uron mengatakan evaluasi tersebut terkait untuk penataan eksistensi sejumlah PKL tersebut. Karena sekarang ini kehadirannya malah menimbulkan masalah. Bahkan menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. 

Hasil evaluasi itu nantinya belum memutuskan relokasi ataupun penataan.Sebab berkaitan dengan kajian, telaah juga aturan dari ranperda.Karena dengan adanya regulasi itu apakah daerah Cihideung masuk zona hijau, kuning atau merah.

“Saat ini regulasi ranperdanya itu sedang diproses.Adapun yang dimaksud dengan zona hijau itu adalah wilayah yang bisa digunakan berjualan PKL. Kemudian zona kuning itu bisa dipakai namun secara buka tutup. Sedangkan yang zona merah itu wilayah yang dilarang berjualan,”tuturnya.

Uron menambahkan, kalau relokasi itu tempatnya juga belum ada.Sehingga nanti saja bagaimana hasil evaluasi setelah ada pembahasan dengan sejumlah tim.Tapi intinya keberadaan sejumlah PKL tersebut sudah jauh dari konsep awal.(Ariska)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama