// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Pineapple

Jepang memperingatkan potensi gempa dahsyat setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda.


Para pejabat Jepang telah mengeluarkan peringatan setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda wilayah timur laut negara itu pada tanggal 20 April. Mereka memperingatkan bahwa gempa dahsyat dapat terjadi dalam seminggu ke depan dan menyerukan agar masyarakat tetap bersiap menghadapi peristiwa seismik besar lainnya.

Polisi Ungkap Cairan Liquid Vape Berunsur Narkotika


JAKARTA (wartamerdeka) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Belanda berinisial MGL pemasok liquid Vape yang memiliki kandungan narkotika jenis Cannabinoid. 


"Liquid itu diimpor oleh MGL dari Belanda," ujar Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jhon Turman Panjaitan, Rabu (1/11/2017).

Pengungkapan berawal dari Tim Subdit 1 yang melakukan Undercover Buy terhadap 4.140 Ml cairan liquid Vape merk DVTCH. Liquid itu dijual melalui online. Liquid itu dijual oleh toko online bernama HARDCOREVAPERS yang berada di Belanda dengan perantara MGL. 

Proses pemesanan pun dilakukan dan Bareskrim bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan monitoring paket tersebut, jika masuk ke Indonesia. Tim Bea Cukai lalu menginformasikan bahwa paket berisi Liquid Vape telah masuk ke Indonesia. 

"Paket itu diambil oleh Bae Cukai dan diserahkan ke Bareskrim," jelas Jhon.

Setelah memegang barang bukti, tim lalu bertolak ke Bali. Pada tanggal 26 Oktober lalu, MGL berhasil dibekuk dirumahnya di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara. Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti lain seperti sebuah HP dan laptop yang digunakan MGL.

MGL dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama