Pendukung Wabup Gorontalo Fadli Hasan Dituding Telah Memfitnah Mendagri dan Membohongi Publik

"Putusan MA tentang Pemberhentian Wabup Fadli Hasan Sudah Final"
Ketua SPASI Fanly Katil

GORONTALO (wartamerdeka) - Sejumlah pendukung Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan yang telah dipecat DPRD setempat dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung, ternyata masih terus bergerak untuk berusaha menjegal putusan MA tersebut.


Bahkan mereka, belum lama ini, sempat berdemo ke kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut agar Mendagri tidak mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Fadli Hasan.

Dan salah seorang peserta demo pendukung Wabup Fadli Hasan tersebut telah memposting foto dan status di Facebook yang pada intinya menyebutkan bahwa Mendagri tidak akan mengeluarkan SK apapun terkait pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati Gorontalo.

Postingan yang sempat viral tersebut sangat disayangkan Ketua STUDI PANCASILA DAN KONSTITUSI (SPASI)  Fakultas Hukum Universitas  Ichsan Gorontalo Fanly Katili.

Dia menuding pendukung Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan yang berdemo di Kemendagri belum lama ini telah membohongi masyarakat Gorontalo dan melakukan fitnah keji kepada Menteri Dalam Negeri. 

"Pernyataan yang disebarkan melalui medsos tersebut jelas merupakan fitnah terhadap Mendagri dan membohongi masyarakat Gorontalo, " ujar Fanly Katili kepada wartawan, tadi pagi.

Seperti diketahui seseorang dengan akun Facebook Rahmat Himran, yang mengaku ikut demo ke Mendagri telah memposting foto saat bertemu dengan Kapuspen Kemendagri Arief Edi.  Dalam foto tersebut ada keterangan : "... Audiensi bersama Kapuspen Kemendagri RI bapak Arief Edi... setelah mendengarkan langsung penjelasan dari Kapuspen ternyata Mendagri tidak perlu mengeluarkan SK apapun..." 

Aksi  pendukung Wabup Gorontalo Fadli Hasan yang melakukan unjukrasa di depan gedung Kemendagri tersebut memang menuntut agar Kemendagri tidak mengeluarkan SK  Pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wabup Gorontalo, meskipun sudah ada putusan MA yang menegaskan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wabup karena telah pelanggaran berat. 

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie,  dalam pernyataan resminya di laman kemendagri.go.id menegaskan, dalam hal apapun, Kementerian Dalam Negeri akan mentaati apapun yang sudah jadi putusan hukum. Termasuk dalam pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. Tapi, meski begitu, jika ada tuntutan atau aspirasi lain dari publik, tentu itu pun akan ditampung. Dan, setiap aspirasi yang disampaikan, akan dikaji.

Menurut Arief, Kemendagri sebagai lembaga tentu harus taat hukum. Jika memang sudah ada putusan MA tentang itu, harus ditindaklanjuti. Namun tentu dalam menindaklanjuti itu, prosedurnya harus lengkap. Tidak asal mengeluarkan keputusan.

"Kita sampaikan akan melengkapi prosedur untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Tapi saran mereka kita tampung," kata Arief.

Fanly Katili, mengemukakan, atas nama ketua SPASI dan sebagai pemuda Gorontalo dirinya merasa malu terhadap pendemo yang mendesak Kemendagri agar tidak melaksanakan Putusan MA tersebut. 

“Mereka yang memimpin demo maupun yang ikut demo berarti tidak memahami aturan tentang UU No.23/2014,” ujar Fanly.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung (MA), menegaskan bahwa Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan terbukti melanggar undang-undang dengan beberapa rangkaian pasal yang dituduhkan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, dan usulan dari DPRD  itu pun diterima oleh MA.

“Jadi jika kemudian pendemo mengeluarkan pernyataan dan menyebarkan isu melalui medsos bahwa Kemendagri tidak akan mengeluarkan keputusan apapun, ini adalah pernyataan yang kurang cerdas. Karena ini berarti mendorong Kemendagri dalam hal ini Mendagri untuk melanggar aturan. Dan ini kami anggap sebagai pembohongan publik dan fitnah terhadap Mendagri,” paparnya.

Fanly pun meminta kepada Mendagri agar mengabaikan dan tidak mendengarkan desakan para pendemo yang sifatnya provokatif dan kemudian akan membahayakan citra dari lembaga Kemendagri.
“Keputusan MA ini sudah final, jangankan Mendagri, Presiden pun saya rasa juga akan mentaati putusan MA yang sudah final, ” ungkapnya.

“Kami minta kepada Mendagri, agar tidak tejadi lagi hiruk pikuk dan mempertimbangkan kondisi daerah, maka tetap mengikuti putusan MA ini,” imbuhnya.

Bila mendagri tidak mengikuti putusan MA ini, Fanly menambahkan, maka masyarakat Kabupaten Gorontalo akan mempunyai sinyalemen dan asumsi bahwa Mendagri telah melakukan manuver politik.

“Karena itu kami minta, untuk mengakhiri konflik di daerah di kabupaten dan provinsi Gorontalo, agar Mendagri segera mengeksekusi putusan MA tersebut,” pungkasnya.(ar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama