Petinggi Kampus Swasta Terkenal di Kota Tasik, Dilaporkan Istrinya ke Polisi


TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Gara-gara kawin lagi,  RAW, M.Sc., M.Kom salah satu petinggi kampus swasta terkenal di Kota Tasikmalaya, dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Eni Suryeni SE.

Dalam laporan itu, RAW diduga telah melakukan pidana kawin diatas perkawinan.

Eni melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Dani Safari Effendi SH, Ecep Sukmanagara SPd, SH, M Hidayat SH, Gilang Permana SH menyebut telah melakukan laporan dan pengaduan ke Polresta Tasikmalaya berdasar Surat Agenda No 77 tanggal 18 Juli 2018.

Ketua tim kuasa hukum, Dani Safari Effendi mengatakan, bahwa, Pelapor/Pengadu bersama Terlapor/Teradu pada Jumat, 01 April 1994 telah melangsungkan pernikahan dengan Pelapor/Pengadu di hadapan Petugas Pencatat Nikah KUA kutipan akta nikah No: 01/01/IV/1994 di Kecamatan Tawang Tasikmalaya tertanggal 1 April 1994.

Keduanya telah dikarunai 2 anak bernama Visa Kinasya dan Garda Muhammad Aulia.

Dijelaskan Dani, hingga kini status kliennya dan Terlapor/Teradu masih sebagai suami isteri yang sah, meskipun kliennya telah menggugat cerai Terlapor/Teradu di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan Nomor perkara: 1932/Pdt.G/2017/PA.Tmk.

"Tetapi belum memiliki putusan yang tetap (In Kracht) karena masih dalam tahap banding," ujarnya,”kemarin, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

Namun, lanjut Dani, pada 25 Desember 2017 pukul  10.00 WIB, di Babakan Muncang RT 02 RW 01 Tasikmalaya, Terlapor/Teradu melangsungkan pernikahan dengan AH, meskipun Terlapor/Teradu mengetahui bahwa dirinya masih terikat perkawinan yang sah dengan isterinya, yaitu kliennya.

"Antara Terlapor atau Teradu dengan AH diduga melakukan pernikahan di depan seorang Ustad atau Pemuka Agama dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan atau seijin kliennya sebagai Isteri Terlapor/Teradu yang sah secara hukum serta patut diduga tidak memberitahu pula Pengadilan Agama setempat sehingga tidak dilakukan pencatatan oleh KUA," terangnya.

Mengetahui akan adanya pernikahan tersebut, kliennya langsung menuju ke tempat pernikahan tersebut mengendarai kendaraan. Setelah di tempat pernikahan, kata Dani, kliennya tidak keluar dari mobil, hanya 2 anaknya saja yang turun dan langsung menuju ke tempat dilangsungkannya pernikahan, sambil membawa rekaman video.

Kemudian, beber Dani, disana ditemukan juga pengakuan dari Terlapor/Teradu mengenai pernikahan tersebut. Berisi pengakuan diatas sumpah atas kebenaran keterangannya bahwa Terlapor atau Teradu yang bernama RAW, Msc. M.Kom umur 52 tahun mengaku Pendidikan S3, Pekerjaan Dosen, alamat Perum Mitra Batik, Jl Batik Keris IV E.383 RT 03 RW 17 Kel. Kersamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.

"Yang menerangkan bahwa ada pengakuan Terlapor atau Teradu pada tanggal 25 Desember sekitar jam 09.00 WIB bertempat di sebuah rumah milik saudara Dd di Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya telah dilangsungkan akad nikah antara Terlapor atau Teradu dengan AH," papar Dani.

"Pada Berita Acara Terlapor atau Teradu menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang telah diberikan dan untuk menguatkan keterangannya membubuhkan tanda tangannya," imbuhnya.

Untuk mendukung kelengkapan Laporan dan atau Pengaduan ini, tim kuasa hukum melampirkan alat bukti fisik berupa Putusan Pengadilan No: 1932/Pdt.G/2017/PA.Tmk, fotocopy KTP Terlapor/Teradu, fotocopy KTP Sdri. ENI SURYENI, S.E, fotocopy KTP Visa Kinasya, fotocopy KTP Garda Muhammad Aulia, fotocopy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Terlapor atau Teradu.

Kemudian, fotocopy Surat Undangan Pernikahan antara AH dengan RAW di Babakan Muncang yang didalamnya turut mengundang Bpk. Ahdiat. Bpk. Lukmanul Hakim. Bpk. Ujang Kusnaedi.

Selanjutnya, fotocopy Berita Acara, fotocopy Akte Kelahiran No:3435/1995 atas nama Visya Kinasya tgl 06 September 1995, fotocopy Akte Kelahiran No: 1025/1999 atasnama Garda Muhammad Aulia tgl 10 Maret 1999, Rekaman Video Amatir dalam bentuk CD, Foto Pernikahan Terlapor/Terduga dengan AH dan fotocopy contoh Putusan Pengadilan nomor: 205/Pid.B/2014/PN.Tsm ttg.Kawin diatas Perkawinan 279 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 280 kUHPidana.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Korban, Pelapor atau Pengadu meminta Kapolresta Tasikmalaya agar melakukan tindakan hukum dan memprosesnya secara cepat, tepat, efektif, dan efisien dengan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan asas “Justice Delayed  Justice Denied”. Karena Terlapor/Teradu diduga telah melakukan tindak pidana melakukan perkawinan sedang diketahui perkawinan yang ada menjadi halangan bagi perkawinan itu," tandas Dani.

"Terlapor atau Teradu juga tidak menghormati lembaga perkawinan yang sesuai ketentuan peraturan undang-undang perkawinan yang secara jelas dan terang harus ada izin dulu dari isteri pertama kalau melakukan perkawinan. Laporan pengaduan ini bernomor agenda Polresta 77 tahun 2018 saat mengecek laporan di Mapolresta Tasikmalaya dan bertemu dengan Kasatreskrim," tuturnya.

Sementara itu, saat wartawan akan meminta tanggapan atas pelaporan tersebut, RAW berkali-kali tidak dapat ditemui di kampus. Sejumlah satpam  kampus selalu berucap RAW sedang tidak berada di tempat. Begitu pun saat dihubungi melalui ponselnya, RAW enggan menjawab pesan singkat yang dikirim wartawan.(Ariska)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama