// Ukraina menandatangani pakta pertahanan dengan negara-negara Teluk dalam upaya untuk mendapatkan dukungan finansial. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Menteri luar negeri dari Pakistan, Turki, Mesir, dan Arab Saudi bertemu di Islamabad, dengan tujuan meredakan perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Menteri Luar Negeri Pakistan mengatakan perundingan antara Iran dan AS akan diadakan dalam waktu dekat.


Namun Iran kembali bersumpah untuk berjuang sampai akhir. Sumpah itu muncul setelah AS mengumumkan akan mengerahkan pasukan respons cepat militernya di wilayah tersebut.

Lanjut...

WMChannel


 

Satresnarkoba Polres Jakbar Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat  kembali berhasil mengungkap kasus narkoba.

Setelah sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dilanjutkan hingga pengungkapan home industri produksi Sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu ( 8/8 ) lalu, kini satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil lagi mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan  Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu  (11/08) dini hari lalu.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI  (33) dan JJ alias JOE (33).  

Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg.

Adapun perincian nya polisi mengamankan 9 (sembilan) Ball Paket Narkotika daun Ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1  Ball Paket Narkotika daun Ganja dengan berat brutto 250 gram, 3  Garis/ Paket sedang  daun Ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan  biji ganja, 1  buah Timbangan, 1  pak pembungkus nasi warna coklat, 2  buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari dua orang itu, diketahui  kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku   mendapatkan  daun ganja  tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif  Purnama Oktora SH SIK  langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan.

Dari hasil observasi tersebut,  didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat  Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung,  Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.

"Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9  BalI Paket Narkotika daun Ganja dengan berat bruto 9 Kg, satu Bal/Paket Narkotika jenis daun Ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu  berisikan ganja, 1 buah Timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2  buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih," ungkap Frendiz, Senin (20/08/2018).

Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP Alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja.

"Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300  gram dari dalam tas tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat  dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama