Dua Pencuri Di Desa Ujan Mas Baru Diringkus Polisi


MUARA ENIM  (wartamerdeka.Info) - Dua dari tiga tersangka pelaku pencurian dan pemberatan di Dusun 1 Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim berhasil dilumpuhkan oleh aparat dari polsek Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada Jum'at (28/9/2018), sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan pencurian dan pemberatan milik salah satu warga desa setempat
yaitu Heriyadi Bin Hasan Bastari (43) lada hari Kamis 6 September lalu sekitar pukul 05.00 pagi. Modus operandinya, pelaku masuk rumah korban melalui plafon rumah korban.

Akibatnya korban mengalami kerugian berupa 2 buah HP Samsung uang tunai Rp500.000 dan satu unit sepeda motor Honda jenis Revo, dengan Nopol BG 5892 OO yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp 10 juta.

Dari informasi yang didapat bahwa kedua tersangka pelaku pencurian dan pemberatan yang berhasil ditangkap adalah  Ertami widyantara alias Aan bin Sardi (20) adalah warga desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dan Alma Rahmadillah Perasti Teran Bin Primus, (15) yang merupakan seorang pelajar juga warga desa setempat. Sedangkan pelaku yang ketiga adalah Ingki bin Edi (17) juga warga desa setempat belum tertangkap.

Dikonfirmasi, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono  didampingi Polsek Gunung Megang dan Kasubag Humas Polres Muara Enim. Menyebut bahwa kedua tersangka telah berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 20 hari setelah melakukan pencurian dan pemberatan terhadap korban.

Dikatakan Kapolres, dari hasil penangkapan kepada kedua pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu unit HP Samsung J1 dompet warna coklat merk LV sementara dari pengakuan  korban bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut sudah dijual dan digunakan untuk bermain judi. 

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang masih buron," pungkasnya (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama