![]() |
Kasat Reskrim Polres Tator, AKP John Pairunan |
TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Kasus proyek peningkatan jalan Rantepao-Tikala tahun anggaran 2017 senilai Rp3,5 M yang seharusnya sudah memasuki tahap penyidikan, tampaknya makin tidak jelas penanganannya.
Padahal, sejak akhir Agustus lalu tenggang waktu 60 hari untuk tindaklanjut penyelesaian sudah berakhir. Artinya, dengan melewati deadline 2 bulan itu proses hukum sudah harus berjalan.
Pemda Toraja Utara dan Polres Tator terkesan bersikap lembek dan tidak tegas dalam menyikapi dan memproses kasus ini. Keduanya lebih mengikuti keinginan kontraktor pelaksana, PT. Cendrawasih Persada Raya (CPR) milik Yohan Pongmasangka.
Pihak kontraktor mengusulkan agar kerugian negara sebesar Rp1.782.417.147 itu dialihkan ke pekerjaan phisik yang lain senilai kerugian negara yang timbul. Usulan ini diajukan ke pihak BPK RI. Namun respon BPK belum ada hingga sekarang.
Kepala Inspektorat Torut, Hendrik Lemun Simak SE, ketika dihubungi via ponsel, baru-baru ini, mengatakan, kasus proyek tersebut masih ditangani bagian hukum.
"Kalau kami dari inspektorat sebenarnya sudah selesai tugas kami mengenai masalah itu. Coba tanya bagian hukum karena sekarang disana penanganannya," ujar Hendrik.
Kabag Hukum Pemda Torut, Nety Palin SH, ketika di-WhatsApp (WA), mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari BPK untuk tindaklanjut. "Masih menunggu surat dari BPK. Sedang item pengembalian kelebihan pembayaran untuk pekerjaan drainase sudah diselesaikan," ungkap Nety.
Namun ketika dicecar pertanyaan mengenai surat yang ditunggu dari BPK surat apa, Nety tidak menjawab. Surat itu diduga berisi usulan permintaan pihak kontraktor tentang pengalihan ke pekerjaan lain senilai kerugian negara yang ada.
Kasat Reskrim Polres Tator, AKP John Pairunan, ketika dikonfirmasi, via ponsel, Jumat malam kemarin (21/9), mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani pihaknya. "Sementara kita yang tangani. Saya pernah koordinasi dengan Pak Aris, kadis PU yang lama, dan katanya sedang koordinasi dengan pihak BPK untuk petunjuk apakah tetap dia harus kerjakan ulang atau bisa seperti hasil rapat mereka bahwa dia akan kerjakan senilai dengan proyek itu. Tapi belum ada keputusannya sampai sekarang. Menunggu surat dari BPK. Nanti kami cek lagi, atau mungkin bisa dicek ke Kapolres, " tutur John kepada awak media ini.
Menanggapi hal ini, Thonny Panggua SH dari Toraja Transparansi, meminta pihak Polres Tator agar tidak mengulur-ulur waktu tapi segera menindaklanjuti temuan BPK yang lalu terkait proyek Peningkatan Jalan Rantepao-Tikala 2017 yang telah merugikan negara itu.
"Prosedur 60 hari sudah dipenuhi, sudah lewat mulai Awal September lalu. Sebenarnya prosedur ini tidak perlu karena kasus ini bukan kesalahan administrasi, ini kan pidana. Sudah ada bukti bahwa ada kerugian negara yang timbul berdasarkan temuan BPK. Jadi seharusnya langsung proses hukum," tegas Thonny menjelaskan.
Untuk diketahui, BPK dalam uji petik dan hasil auditnya pada proyek jalan Rantepao-Tikala menemukan kerugian negara sebasar Rp1,7 M lebih dan kelebihan pembayaran untuk pekerjaan drainase sebesar Rp37,851,145. Dari temuannya ini,
BPK kemudian memerintahkan pihak kontraktor pelaksana untuk mengerjakan ulang pisik senilai kerugian negara dan mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan drainase tersebut.
"Mengerjakan ulang pisik itu bukan pada pekerjaan pisik yang lain, tapi pada objek pemeriksaan dengan lokasi yang jadi temuan BPK. Saya pikir BPK tidak dalam kapasitas memberi opsi bahwa bisa atau tidak bisa. Karena kan sudah ada temuannya dan ada kerugian negara, berarti sudah ada perbuatan melawan hukum dalam bentuk pidana. Itu saja, silahkan proses hukum. Tidak perlu tunggu jawaban dari BPK karena memang tidak ada ketentuannya. Ini bukan diskresi pak," ketus Thonny lagi. (Tim)
Tags
Daerah