Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Penjual Bensin Eceran Aniaya Pembeli, Ditangkap Polisi

Nurochman, morban penganiayaan, dirawat di rumah sakit.
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gara-gara hal sepele, pria asal Madura Jawa Timur F (24) harus berurusan dengan polisi. F (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban (Nurohman) pada Jumat (21/09) pagi tadi.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban hanya lantaran tidak mau melayani korban yang ingin membeli bensin eceran di toko milik pelaku yang berlokasi di Jalan  Kapuk Gg Masjid Almunawaroh RT03 Rw 011 Kapuk,  Cengkareng Jakarta Barat.

Saat kejadian, kata Khoiri,  korban mendatangi toko pelaku bermaksud untuk membeli bensin eceran, dengan alasan hujan, pelaku enggan  melayaninya. Tak selang berapa lama, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.

F, tersangka penganiayaan diringkus polisi
Pelaku yang sudah terbawa emosi langsung mengambil sebilah clurit dan disabetkan ke arah korban.

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian leher belakang  dan  di paha sebelah kiri,"  ujar Kompol H Khoiri, Jumat (21/09/2018).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius SH menambahkan, pihaknya yang mendapati  laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban di RSUD Cengkareng.
Tak butuh waktu lama, Antonius dengan didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmad Kurniantoro SH bersama anggotanya langsung menangkap pelaku (F).

"Kita amankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan Kapuk Raya,  pada saat pelaku akan melarikan diri ke kampung halamannya,"  tambah Antonius.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama