Penyidikan Kasus Pemerkosaan dengan Tersangka Roni Palangsa' di Polres Tator, Belum Tuntas

Rustam Serawak
TANA TORAJA (wartamerdeka.info) - Penanganan kasus pemerkosaan dengan korban Rini (20 tahun) yang diduga dilakukan tersangka Roni Palangsa’ (36 tahun), berjalan sangat lamban. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan sejak 7 Desember 2017. Prosesnya malah makin tidak jelas. 

“Sejak awal kasus ini didiamkan. Nanti mulai disidik setelah saya bertemu Kasat Reskrim Jon Paerunan 27 Desember 2017 dan Kapolres AKBP Yulianto P. Sirait tanggal 5 Januari 2018,” kata Rustan Serawak yang merupakan paman korban.

Dalam pertemuan dengan Kapolres, menurut Rustan, dirinya pertama memperkenalkan diri. Dia ditemani seorang saudaranya yang kebetulan anggota Kodim 141 Tana Toraja. Sambutan orang nomor 1 di Polres Tator ini ketika itu awalnya terkesan arogan. Yulianto dengan nada tinggi minta Rustan dan saudaranya keluar dari ruangannya.
"Karena saya menyampaikan salam dari tetangga saya yang kebetulan bertugas di Mabes Polri. Di depan stafnya saya bilang Pak Kapolres kenal tidak orang ini, kemudian saya jelaskan. Respon kapolres, dia mengakui orang tersebutlah yang membawanya jadi Kapolres di Tana Toraja," tutur jebolan IISIP Jurusan Publisistik Jakarta, via email, yang dikirim ke redaksi Rabu malam (5/9).
Kronologis penanganan kasus ini sendiri dimulai saat korban Rini dipanggil berulangkali ke Polres guna di-BAP. Dari sini mulai nampak kejanggalan. Korban saat itu diperiksa seorang penyidik dari anggota Polwan bernama Uvi.
"Korban merasa diinterogasi dan harus dipaksa mengaku telah berpacaran dengan tersangka. Ibu Uvi sampaikan ke korban kau mengaku saja bahwa kau pacaran dengan saudara Roni Palangsa supaya cepat selesai. Korban ditanya sampai berulang-ulang dan bolak-balik. Karena merasa letih apalagi korban sedang hamil 6 bulan, korban terpaksa mengaku pacaran dengan harapan tersangka secepatnya disidangkan. Pemeriksaan berlangsung lama, dari pagi hingga sore," ujar Rustan, paman korban, dalam email rilisnya.
Karena perlakuan penyidik dan disampaikan pihak keluarga kepada dirinya, Rustan langsung menelepon Kasat Reskrim Jon Paerunan. Penyidik Uvi pun dipanggil masuk ke ruang Kasat Reskrim. Alhasil, draft BAP hasil penyidikan yang sudah dibuat dan diprint, langsung dibuang penyidik, Uvi, ke tempat sampah.

Tersangka Roni Palangsa' sendiri, menurut Rustan, pernah mengancam korban ketika sedang hamil. Ancamannya itu akan menghabisi dan membunuh korban dengan seluruh keluarganya apabila perbuatannya dilaporkan ke pihak berwajib. Kini korban telah melahirkan seorang bayi tanpa pertanggungjawaban hukum.

"Ini sangat miris dan bisa dibayangkan apabila kejadian ini menimpa keluarga  kita, pastinya sangat malu dan merusak masa depan korban akibat perbuatan bejat seorang tersangka Roni Palangsa'," ungkap Rustan yang dikenal Wartawan Senior di Jakarta ini.

Sekadar diketahui, tersangka Roni Palangsa’ adalah warga yang beralamat di Lembang (red, Desa) Tonglo Kecamatan Rantetayo Tana Toraja.

Statusnya sudah berkeluarga dengan istri bernama Sarlota, tante korban sendiri.
Kasus ini kini tidak jelas statusnya. Berkas BAP yang dibuat penyidik sebelumnya hanya bolak-balik Kejaksaan hingga sekarang. Alasannya, belum memenuhi unsur dan tidak cukup bukti. Padahal, kasus ini boleh dikata masuk perkara sedang bahkan mudah. Ada kesan malah kasus ini seolah didiamkan atau "dipeti-es-kan".

"Kalau memang tidak cukup bukti ya harus tegas, jangan ngambang. Masyarakat kan tuntut kepastian hukum. Menghentikan penyidikan itu wajib gelar perkara dulu. Setelah itu penyidik wajib mengirim SP3 kepada pelapor, JPU dan tersangka atau penasehat hukumnya. Prosedurnya kan begitu. Jadi lagi-lagi kepastian hukum bagi masyarakat berperkara itu harus ada. Keluarkan SP3 kalau memang alasannya tidak cukup bukti, supaya pihak korban juga bisa mempertimbangkan upaya hukum lain, mungkin lewat praperadilan dan/atau ditemukan novum atau bukti baru. Ini kan diatur dalam pasal 76 Paragraf 9 mengenai Penghentian Penyidikan pada Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Jadi kalau saya penyidik ya bekerja  profesional saja, tapi ingat harus juga transparan," beber Doni Latupeirissa dari Toraja Transparansi ketika dimintai tanggapannya mengenai kasus ini. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama