// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Iran mengalami kerugian perang sebesar $270 miliar harus dikompensasi


Iran mengalami kerugian perang sebesar $270 miliar harus dikompensasi, sementara pembicaraan baru dengan AS akan segera dimulai. Tuntutan kompensasi atas kerusakan perang yang disebabkan oleh serangan AS dan Israel terhadap infrastruktur penting..

Baca selanjutnya...

 


Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Toko MGM Diamankan Polisi

Tersangka Iswadi yang diamankan polisi. 
OKU (wartamerdeka.info) - Diduga gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah,  Iswadi (39) warga Jln A Yani Kemelak Bindung Langit RT 003. RW.004 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten  OKU, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom Iswadi, Sabtu (19/1/2019),  mengatakan,  yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan

Tindak pidana  ini diatur dalam pasal 374 KUHP.

Penetapan tersangka ini,  berdasarkan laporan polisi Nomor :LP B / 229/XII/2018/ sumsel Res OKU.Tgl 10 Desember 2018, dari Pelapor atas Nama Leo Tan Jaya (40) Palembang, warga Jln Jend Suprapto no 99 Rt 002 RW.000 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kodya Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Barang bukti yang disita polisi
Kejadian bermula pada Sabtu 24 November 2018 sekira jam 10.00 WIB. Pelaku selaku Salesmen di Toko MGM tersebut, diduga telah melakukan tindakan penggelapan uang milik Toko MGM sebesar Rp135 178 500.

Ini diketahui setelah dilakukan audit oleh pihak Toko MGM, terkait hasil dan tagihan penjualan Sembako ke setiap toko-toko oleh pelaku Iswadi saat itu.

Ternyata uang tagihan tersebut tidak disetorkan oleh pelaku ke Toko MGM.

Akibat kejadian tersebut, pihak Toko MGM mengalami kerugian sebesar Rp. 135.178.500.

Lebih jelas Kasat menyatakan, setelah dilakukan penyidikan pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Lapangan Voli Kemiling Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

"Dengan sejumlah barang bukti, 11 Lembar DO toko MGM, 36 Nota Toko hasil penjualan Barang, 4 lembar Kwitansi gaji, 3 Lembar surat serta rekapan hasil tagihan," pungkasnya.  (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama