![]() |
Tersangka NSN (35) yang mengaku sebagai Kepala Sekolah di SD Rejosari Semarang |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertipu uang sebesar Rp10 juta oleh seorang pengangguran berinisial NSN (35) yang mengaku sebagai Kepala Sekolah di SD Rejosari Semarang pada bulan Januari 2019.
"Pelaku mengaku sebagai kepala sekolah SD Semarang tempat pak menteri bersekolah dan meminta dana bantuan Rp10 juta untuk pembangunan musala dan sekolah," kata Perwira Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Merasa terpanggil sebagai alumni sekolah dimaksud, Tjahjo melalui stafnya lalu melakukan pengiriman uang kepada tersangka. Setelah beberapa waktu, Mendagri meminta kembali stafnya untuk mengecek pembangunan tersebut.
"Setelah dicek tidak ada pembangunan tersebut, kemudian pihak SD Rejosari menyatakan tersangka tidak menjabat sebagai kepala sekolah tersebut," ujarnya.
Merasa tertipu, Menteri Tjahjo membuat laporan melalui stafnya ke polisi. Polisi langsung mengejar pelaku dari nomor rekening transfer yang dikirimkan Tjahjo. Polisi menangkap NSN di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku mendapat nomor menteri dari group Whatsapp. Dia tidak bekerja alias pengangguran," ujar Reza.
Dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku uang itu bukan digunakan untuk perbaikan sekolah, melainkan untuk berjudi. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Fer)
Tags
Hukum