TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Mendagri Tjahjo Kumolo Tertipu Kepsek Gadungan Rp10 Juta

Tersangka NSN (35) yang mengaku sebagai Kepala Sekolah di SD Rejosari Semarang 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertipu uang sebesar Rp10 juta oleh seorang pengangguran berinisial NSN (35) yang mengaku sebagai Kepala Sekolah di SD Rejosari Semarang pada bulan Januari 2019.

"Pelaku mengaku sebagai kepala sekolah SD Semarang tempat pak menteri bersekolah dan meminta dana bantuan Rp10 juta untuk pembangunan musala dan sekolah," kata Perwira Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Merasa terpanggil sebagai alumni sekolah dimaksud, Tjahjo melalui stafnya lalu melakukan pengiriman uang kepada tersangka. Setelah beberapa waktu, Mendagri meminta kembali stafnya untuk mengecek pembangunan tersebut.

"Setelah dicek tidak ada pembangunan tersebut, kemudian pihak SD Rejosari menyatakan tersangka tidak menjabat sebagai kepala sekolah tersebut," ujarnya.

Merasa tertipu, Menteri Tjahjo membuat laporan melalui stafnya ke polisi. Polisi langsung mengejar pelaku dari nomor rekening transfer yang dikirimkan Tjahjo. Polisi menangkap NSN di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku mendapat nomor menteri dari group Whatsapp. Dia tidak bekerja alias pengangguran," ujar Reza.

Dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku uang itu bukan digunakan untuk perbaikan sekolah, melainkan untuk berjudi. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama