KOBAR (wartamerdeka.info) - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Kotawaringin Barat disapu bersih oleh Tim Petugas Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (27/2/2019).
Dalam operasi penertiban APK tersebut Bawaslu dibantu beberapa unsur Tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satpol PP dan KPU kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari pemantauan wartawan di lapangan, puluhan APK yang berhasil dirobohkan atau dicabut untuk diamankan dikantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat karena pemasangan melanggar aturan.
![]() |
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani (kiri) bersama wartawan wartamerdeka.info. |
Yakni, agar semua pihak dalam pemasangan APK harus sesuai dengan aturan KPU yang berlaku. "Tetapi karena hal tersebut tidak dindahkan oleh para masing masing pihak maka Bawaslu melakukann penertiban sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," ungkap ketua Bawaslu disaat melakukan pembokaran APK di HM Rafii Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Diambahkannya, APK yang sudah diamankannya kurang lebih 62 alat peraga, yang berasal dari beberapa ruas jaland, di antaranya jalan HM Rafii,jalan Sultan Syahrir ,jalan Jenderal Sudirman, Ahmat Wongso,dan jalan Pangeran Antasari.
Ketika ditanyakan oleh wartawan apakah setiap pemasangan APK yang melanggar ini ada dikenakan sanksi, ektua Bawaslu mengaku ini hanya sebatas penertiban dulu.
Ketua Bawaslu Kobar juga menyampaikan kepada masing-masing pihak yang merasa memiliki APK dalam penertiban tersebut dan sudah diamankan oleh Bawaslu, jika mau mengambil alat peraganya bisa datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bawaslu menghimbau kepada partai politik melalui caleg calegnya
dan calon DPD serta Tim Pemenangan Capres dan Cawapres ikuti aturan. Kalau memang kurang jelas bisa koordinasi dengan penyelenggara Pemilu. (Taufik Hidayat )
Tags
Daerah