Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Kades Ulak Lebar Gunakan Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi Ditahan Polisi


OKU (wartamerdeka.info) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dalam hal ini jajaran Satreskrim Tipikor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi  terkait penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa  Ulak Lebar, Kecamatan Ulu,berinisial ZU.

Kepala Desa ini harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres OKU.

Tersangka diduga melakukan  korupsi  Dana Desa (DD) yang merugikan Negara ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari, didampingi Kabag OPS Kompol M.Ginting Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM, Satuan Tipikor dan Petugas hukum Mapolres OKU lainnya, pada waktu gelar Pers Rilis yang diadakan di halaman Gedung SPKT Mapolres OKU  pada 26 Februari 2019.

Kades ZU dam pengelolaan Dana Desa diduga sudah keluar dari prosedur yang telah ditetapkan.

Modus dari Oknum Kepala Desa ini, didalam pencairan dana desa tersebut dengan tidak melibatkan pihak-pihak terkait seperti, Bendahara, dan Sekretaris. Kemudian Dana Desa tersebut dibuat untuk keperluan pribadi, dengan nilai sebesar Rp 481.520.000 000.

"Sebagian digunakan pelaku membeli mobil Merk Avanza dengan harga sebesar 150.000.000 dan untuk membiayai persalinan istrinya,” jelas Kapolres OKU.

Terjadinya penyelewengan dana desa di Desa Ulak Lebar, tahun 2017 yang bersumber Dari Dana APBN pusat ini, tambah Kapolres berhasil kita  ungkap dari tahun 2018.

Penangkapan dilakukan setelah  mendapatkan laporan dan kemudian berkoordinasi dengan  Dinas Inspektorat Daerah, juga ada verifikasi BPK RI, setelah (A.1) adanya penyelewengan dana Anggaran yang merugikan keuangan Negara dan daerah.

"Semestinya Dana Desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan Desa, Seperti untuk pembuatan jalan, kegiatan fisik Non Fisik serta di bidang pembinaan mental, kegiatan Karang Taruna, dan kegiatan yang lainnya. Tapi ternyata dana tersebut malah dialokasi untuk keperluan pribadinya sendiri," terang Kapolres OKU.

Dikatakan, pihaknya debelumnya sudah mengadakan sosialisasi mengenai hal itu pada di tahun 2017 awal waktu itu, dan kemudian begitu ada pencairan jan sudah ada mitra atau pun  Konsultannya.

"Nah Itupun tidak berjalan dengan baik, sehingga dia laksanakan sendiri, serta tidak melalui prosedur," ujarnya lagi.

Kemudian ada tahap peringatan juga, sebelum kita melakukan lidik lebih lanjut.

"Dari Dinas Inspektorat pun juga begitu," lanjut Kapolres.

Apabila ada penyelewengan, juga akan ada teguran dengan yang bersangkutan.

"Namun hal ini kurang diindahkan oleh pelaku, sehingga sampailah ke penyidikan dan memastikan adanya bukti yang kuat. Dan juga  dikuatkan pula dengan Audit BPK RI,” tambah Kapolres OKU.

Pelaku diancam dengan ancaman kurungan di atas lima tahun dan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun1999 yang diubah menjadi Undang-undang tahun 2001.  (maret).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...