![]() |
Direktur LSM-ALPPA, Thomson Gultom |
Kepastian pelimpahan tahap dua atas kasus ini disampaikan Kepala Unit 2 Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian, saat dikonfkrmasi wartawan yang ditulis Jumat (15/2/2019). "Berkas tersangka sudah dinyatakan P21 oleh JPU," ujar Samian.
Samian mengatakan tersangka Albert Tiensa, SH, MH akan dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan berikut barang bukti. "Tinggal barang bukti dan tersangka yang akan dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
"Hasil koordinasi terakhir, Insya Allah pelimpahan akan dilakukan pekan depan hari Senin, tanggal 18 Februari 2019," tandas perwira lulusan terbaik peraih Bintang Adhi Makayasa Akpol 2005 ini.
Kasus ini mencuat setelah
Direktur LSM-ALPPA, Thomson Gultom melansir kepada wartawan adanya kecurigaan persekongkolan antara penyidik Unit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan advokat Albert Tiensa dalam pengusutan kasus tersebut.
Thomson Gultom menduga Albert Tiensa melarikan diri hingga jadi DPO ketika berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Thomson Gultom menyebut, Albert Tiensa pada akhirnya bisa ditangkap aparat penyidik. Namun kembali dilepaskan karena alasan subyektivitas penyidik. "Ini yang kita pertanyakan ke pihak Ditreskrimum Polda Metro. Tersangka yang berkasnya sudah P21 kabur dan jadi DPO, kemudian tertangkap tapi dilepas lagi," ucap Thomson Gultom, tegas pada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
"Ada kongkalikong apa penyidik dengan tersangka?" sungutnya lagi.
Setelah surat tersebut diterbitkan, penyidik langsung memburu tersangka yang dikabarkan kabur ke luar negeri dan akhirnya tertangkap. "Di mana-mana kalau DPO tertangkap wajib ditahan. Tapi ini aneh. DPO sudah ditangkap malah dilepas lagi. Padahal berkas penyidikan sudah P21, tinggal dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," ujar Thomson.
"Atas dasar itulah kami jadi curiga ada kongkalikong antara penyidik Unit Harda Subdit 2 Ditreskrimum dengan tersangka Albert Tiensa," tambahnya.
Disebutkan, Albert Tiensa menjadi tersangka kasus dugaan memalsukan surat riwayat tanah atas SHM Nomor 173 milik Alm Shinta Hartanto yang disengketakan. Tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang.
Ancaman maksimal yang bisa diterima adalah enam tahun penjara.(Fer)
Tags
Nasional