TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 2 Orang Pelaku Pembongkar Distro


SERANG (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di sebuah Toko Pakaian (Distro,red) di Jalan Raya Labuan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, RM alias ED (32) dan ER alias KN (34), keduanya yang merupakan seorang pekerja sawasta dan sama-sama warga Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, Senin (25/02/2019) membenarkan telah diamankannya Dua orang tersangka tindak pidana Curat disebuah toko pakaian oleh di wilayah hukum Polres Pandeglang. Pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan Ardi Zen (24) seorang pekerja di toko tersebut dengan nomor LP/33/II/2019/Banten/Res.Pandeglang, tanggal 23 Februari 2019.

"RM dan ER melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel Rolling toko tersebut sehingga berhasil masuk. Sementara kronologi penangkapannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka yang berada di kontrakannya di Pandeglang, Polisipun lansung ke lokasi, tanpa perlawanan keduanya menyerahkan diri,"tukas Edy

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 2 buah topi, 1 helai celana Jeans, 1 Jaket Jeans, 4 baju kaos lengan pendek dan panjang, 3 kemeja jenis batik dan jenis kemeja biasa, hanger beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, RM dan ER akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan kedua korban diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Edy. (Ary/Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama