TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satlantas Polres Lebak Berhasil Gagalkan Pemuda Pembobolan Mesin ATM


SERANG (wartamerdeka.info) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah ini, bisa diberikan kepada AH, Warga Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Rencana ingin miliki uang banyak dengan cara membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tetapi malah ketahuan. Sudah uang tidak dapat, kini malah berurusan dengan Polisi.

Nasib sial yang dialami oleh Pria yang berasal dari Bogor tersebut. AH ketahuan oleh Polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas Polres Lebak Polda Banten saat hendak laksanakan Patroli. AH kedapatan hendak berusaha ingin membobol mesin ATM yang berada di Jalan Raya Lebak, Kabupaten Pandeglang, Minggu (24/02/019) pukul 12.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Senin (25/02/2019) membenarkan bahwa Satlantas Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak ingin melakukan aksinya membobol mesin ATM.

"Alhamdulillah, anggota kita dari Satlantas Polres Lebak yang lagi bertugas berhasil menggagalkan rencana pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh AH,"terang Edy.

Kabid Humas menjelaskan dari tangan Pelaku berhasil diamankan kendaraan Roda 2 jenis matik, 3 buah telfon seluler, Sim atas nama pelaku, 1 buah Atm Bank BRI, 2 buah obeng min plus, 1 buah perekat, 1 buah gergaji dan uang sebesar Rp.1.960.000.

"Terhadap tersangka, yang ingin melakukan percobaan pembobolan mesin ATM, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5, junto pasal 53 ayat 1. Dengan Ancaman hukumannya dipotong 1/3 dari pidana pokok. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun,"imbuh Edy

Saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resmob Polres Lebak untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. (Ary/Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama