Soal Keluhan Dan Pengaduan Ny Maria Magdalena, Kompolnas Minta Laporan Secara Lengkap

Pengacara Alexius Tantrajaya, SH, MHum selaku kuasa hukum Ny Maria Magdalena Adriaty Hartono 
JAKARTA (wartamerdeka.info) -Pengacara Alexius Tantrajaya, SH, MHum selaku kuasa hukum Ny Maria Magdalena Adriaty Hartono diminta Ketua Kompolnas RI untuk menyampaikan 'keluhan dan pengaduan' secara lengkap kepada Kompolnas terkait permasalahan Laporan Polisi No. LP/449/K/VIII/Siaga III Tanggal 8 Agustus 2008.

Permintaan tersebut di atas dinyatakan Ketua Kompolnas dalam surat balasannya kepada Alexius Tantrajaya dan klien-nya Ny Maria Magdalena Adriaty Hartono dalam surat Nomor: B-298 C/Kompolnas/2/2019 Tanggal 11 Februari 2019.

Terkait permintaan Ketua Kompolnas tersebut, Alexius Tantrajaya mengapresiasi dan menyampaikan 'keluhan dan pengaduan' tertulis dalam Surat No. 06/MPH-Pid/ATR/II/2019 Terranggal 22 Februari 2019.

Permasalahan kasus yang dilaporkan klien kami sebagai Pelapor dalam Laporan Polisi No. Pol. LP/449/K/VIII/Siaga III Tanggal 8 Agustus 2008 tentang sengketa waris.

Singkatnya, Ny Maria Magdalena adalah istri almarhum Denianto Wardhana. Selama perkawinan mereka, dikaruniai 2 anak yakni Randy William dan Cindy William. Sebelum Denianto menikah dengan Ny Maria Magdalena almarhum sudah menikah dengan wanita warga negara Jerman, Ny Gabriela Gerde Elfriede Strochbach dan mempunyai seorang anak laki laki bernama Thomas Wirawardhana yang lahir 31 Mei 1997.

Permasalahan terjadi setelah Denianto Wirawardhana meninggal dunia pada 21 Juni 2007. Karena meninggalnya Denianto ini, dimanfaatkan saudara saudara kandungnya, Tn Lim Kwang Yauw, Tn Kustiadi Wirawardhana, Tn Sutjiadi Wirawatdhana, Nn Martini Suwandinata dan Tn Ferdhy Suryadi Suwandinata merampas warisan almarhum Denianto yang seharusnya menjadi hak Ny Maria Magdalena dan anak anaknya.

Penguasaan harta Denianto jatuh kepada saudara saudara kandungnya Lim Kwang Yauw cs dilakukan dengan cara menerbitkan Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2 Tanggal 11 Januari 2008 pada Notaris Jakarta, Rohana Frieta.

Pada ke-2 Akta tersebut Lim Kwang Youw cs menyatakan almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah nenikah menurut UU No.1 Tahun 1974 dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak di luar kawin. Karenanya Para Terkapor sebagai saudara kandung almarhum Denianto ditetapkan sebagai ahli waris dan berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan Denianto.

Atas penerbitan Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut Ny Maria Magdalena melaporkan para Terlapor (Lim Kwang Yauw cs) pada 8 Agustus 2008 yang dikenal dengan Laporan Polisi No. LP/449/K/VIII/Siaga III di Bareskrim Mabes Polri, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP karena memberi keterangan palsu dihadapan Notaris Rohana Frieta, SH.

Advokat Alexius Tantrajaya mengungkapkan bahwa penanganan perkara LP/449 sangatlah berliku liku dan mondar mandir perkaranya hingga menimbulkan ketidak pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum. Dimana LP/449 dilapor 8 Agustus 2008 kemudian pada 14 Agustus 2008 berkas tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan ditangani Penyidik Unit IV Sat II Harda Ditreskrimum PMJ.

Ketika perkara tersebut sedang diproses dan akan ditingkatkan statusnya perkaranya di PMJ ternyata pada 31 Mei 2016 diberitahu kepada Pelapor Ny Maria Magdalena melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-7 (SP2HP) bahwa perkara laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Polri dan ditangani penyidik Subdit V/Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.

Advokat Alexius Tantrajaya menginformasikan pula kepada Ketua Konpolnas tentang adanya perbedaan perlakuan hukum dalam kasus ini. Sebab ketika Ny Maria Magdalena menjadi Terlapor (sengketa waris ini saling melapor) dalam Laporan Polisi No. Pol : LP/4774/K/XI/2007/SPK. UNIT "1" Tanggal 16 Nopember 2007 dengan cepatnya Ny Maria Magdalena ditetapkan sebagai Tersangka terkait sangkaan memalsukan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH sebagaimana bunyi Akta Keterangan Hak Mewaris No.214/2007 Tanggak 27 Juli 2007 yang menerangkan Ny Maria Nagdalena adalah ahli waris dari almarhum Denianto dengan sangkaan Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 266 KUHP.

Laporan Polisi terhadap Ny Maria Magdalena langsung diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 757 K/Pid/2011 Tanggal 31 Mei 2011 menyatakan Ny Maria Magdalena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan karenanya terdakwa Ny Maria Magdalena dibebaskan dari segala dakwaan. "Putusan tersebut telah menpunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkrach van gewijsde), " kata Alexius Tantrajaya dalam suratnya.

Terkait terkatung katungnya perkara laporan polisi Ny Maria Magdalena, selaku kuasa hukum telah melakukan berbagai hal. Diantaranya menggugat Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara No. 350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL dengan tuntutan hukum agar Kapolri memerintahkan Penyidik Polri untuk menyelesaikan LP/449. Namun karena diperjanjikan penyidik Bareskrim Polri akan segera selesaikan perkara tersebut maka kemudian gugatan dicabut Alexius Tantrajaya.

Upaya selanjutnya membawa anak almarhum Denianto, saksi bernama Thomas Wirawardhana ke penyidik untuk diambil keterangan dalam BAP yang kemudian hasil Penyidikan Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Surat Peberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2017 ditujukan kepada Ny Maria Magdalena bahwa Thomas Wirawardhana adalah anak sah dari almarhum Denianto dengan  Ny Gabriela Gerda Elfriede Strochbach.

Meski Thomas Wirawardhana telah dibuktikan anak Denianto, ternyata perkara LP/449  tersebut tak kunjung merubah status para Terlapornya.

Disamping itu masih banyak diungkap Alexius Tantrajaya dan Ny Maria tentang upayanya agar laporan polisi terhadap Lim Kwang Yauw cs ditindaklanjuti penyidik Bareskrim tapi belum berhasil.

Klimaksnya surat ke Ketua Kompolnas itu, Alexius Tantrajaya dan klien Ny Maria Magdalena mengatakan belum mendapat keadilan. Oleh sebab itu pengacara dan pencari keadilan ini memohon kepada Ketua Kompolnas agar diberi Perlindungan Hukum dan Tindakan agar Laporan Polisi No. LP/449/K/VIII/ Siaga III Tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum berlaku mengingat masa kadaluarsa penuntutan Pidana Pasal 266 KUHP  terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan Pasal 78 KUHP kini tersisa waktu satu tahun lima bulan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama