Terjerat Kasus 263, Advokat Albert Tiensa Ditahan Di Rutan Salemba

Kedua tersangka kasus 263, advokat Albert Tiensa dan Silvi dilimpahkan ke JPU, sebelum dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan di Rutan Salemba
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus dugaan memalsukan surat riwayat tanah atas SHM Nomor 173 milik almarhum Shinta Hartanto yang disengketakan ke pihak Kejaksaan, Senin (18/2/2019).

Hari itu juga, pihak Kejaksaan yang menerima pelimpahan tersangka advokat Albert Tiensa, SH, MH dan Silvi, langsung menjebloskan keduanya ke penjara Rumah Tahanan Salemba.

"Hari Senin kemarin yang bersangkutan sudah kami serahkan ke JPU," ucap Kepala Unit 2 Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian kepada wartawan, Kamis (21/2/2019) pagi.

Perwira lulusan terbaik Akpol 2005 ini menyampaikan penyerahan tersangka berikut barang bukti berjalan lancar. "Penyerahan langsung kepada JPU Ibu Maidarlis, SH," ujar Samian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Maidarlis, SH membenarkan telah dilakukannya penyerahan tersangka advokat Albert Tiensa, SH, MH dan Silvi ke pihak JPU. Kedua tersangka sekitar pukul 16.00 Wib meninggalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuju Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sebagai titipan tahanan Kejari Jakarta, Pusat.

Albert Tiensa menjadi tersangka dalam kasus dugaan memalsukan surat riwayat tanah atas SHM Nomor 173 milik almarhum Shinta Hartanto yang disengketakan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang. Ancaman maksimal yang bisa diterima adalah enam tahun penjara. (Ferry Edyanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama