Polisi Hari Ini Periksa Joko Driyono Terkait Kasus Perusakan Barang Bukti

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Pelaksana Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia, Joko Driyono hari ini, Kamis (21/2/2019). Ini kali kedua Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, pemeriksaan pertama telah dilakukan pada Senin 18 Februari 2019 lalu. "Agendanya demikian (pemeriksaan Jokdri kembali)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Pemeriksaan Jokdri, biasa Joko Driyono akrab disapa lantaran pemeriksaan sebelumnya belum rampung dilakukan. Dari 32 pertanyaan yang sudah disiapkan penyidik, baru sekitar 17 pertanyaan yang terjawab.

Pada pemeriksaan itu Jokdri menjalani pemeriksaan hampir 20 jam lamanya. Karena pertanyaan belum rampung, alhasil polisi belum bisa menahan Jokdri.

Argo belum bisa memastikan apakah Jokdri akan memenuhi panggilan hari ini, sekira pukul 10.00 WIB. "Kita tunggu saja (kehadiran Jokdri)," ujarnya.

Polisi menjerat Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Polisi menyebutnga aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu. Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Pasca ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari kedepan.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama