Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan Dua Pelaku Begal di Kembangan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dalam melakukan observasi wilayah rutin, Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersama team buser unit reskrim polsek kembangan mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jalanan, antaranya kasus begal yang terjadi di kawasan Kembang Kerep, Kembangan Jakarta Barat dengan mengamankan dua pelaku yakni MR (18) dan FA (19), Minggu (03/02/19) dini hari tadi.

Katim 2 TPP Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Tamim mengungkapkan, pada kasus begal yang terjadi di Kembangan Jakarta Barat, memakan korban atas nama Iwan Nulul Ulum (18) yang merupakan pegawai toko hingga  mengalami luka bacok,  di punggung 2 bacokan dan di lengan 1 bacokan.

"Kedua pelaku  terduga begal kita bawa ke Polsek  Kembangan untuk ditindak lanjuti,"Ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan sudah dimintai keterangannya dan akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Berdasarkan keterangannya, modus kedua pelaku tersebut dengan Pelaku berpura-pura beli kemudian merampas ponsel  yang dipegang korban, saat korban melawan pelaku langsung membacok korban.

"Adapun barang bukti yang kita amankan satu buah senjata tajam jenis arit yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya," Kata Kapolsek Kembangam Jakarta Barat.

Kedua pelaku pun diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama