Hartono Tanuwidjaja: Perkara Ruben Tidak Mencerminkan Keadilan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kasus pidana pemalsuan indentitas/KTP yang menjadikan Ruben PS Marey, SSos, MSi ditahan enam bulan dan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinilai terlalu berat dan perlu ditinjau kembali karena tidak adil dan tidak manusiawi bagi terdakwa.

Pendapat ini  dikemukakan pengacara Senior Hartono Tanuwijaya, SH, MSi, MH, yang me jadi ketua tim penasihat hukum terdakwa Ruben, di ruang kerjanya, kemarin.

Terdakwa Ruben yang diadili majelis hakim yang diketuai, DR Indah Desy Pratiwi, SH,MH, menurut Hartono Tanuwidjaja, dilaporkan di Polda Metro Jaya, menggunakan Form A yang artinya dalam hal ini seluruh pelapornya adalah polri.

Pertanyaannya, legal standingnya pelapor apa. Untuk kepentingan hukum siapa dan atas kerugian siapa? Keempat, bobot presentase Form A  kesannya buang buang duit negara dalam satu urusan kecil.

Pasalnya, dalam praktek penyidikan, satu sisi polisi responsive justice yaitu kedepankan pengembalian atau pemulihan kerugian.

Pada perkara Ruben nota bene pelapornya polisi. Dan bayangkan satu orang pemalsu KTP sudah ditahan enam bulan. Berarti anak istrinya terlantar.

Ini ada benang merah dan kita asumsikan bau politik digeser seolah ini pengalihan hukum.

Ruben dan Deden Syarifudin (diadili terpisah), awalnya mengajukan proposal kepada Haryanto  untuk pembangunan Papua. Oleh Haryanto konon proposal tersebut dikabulkan. Hingga terjadi buka rekening penampungan di Bank Mandiri di Kantor Cabang Jakarta Kota pakai KTP palsu.

Tentang aturan bank yang tidak memperbolehkan orang di luar Jakarta membuka rekening bank di Jakarta belum pernah diumumkan.

Dalam kasus Ruben sejak ia buka rekening hingga rekening di salah satu bank tersebut dututup tidak ada yang dirugikan. Yang diuntungkan justru bank senilai Rp 1.250.000 karena saat membuka rekening Ruben harus setor dulu.

Sepengetahuan Hartono Tanuwidjaja engga ada kerugian bank, Dirjen Ducapil atau lainnya. Sementara biaya mengadili Ruben tersebut sangat mahal. Biaya pengacara saja Rp 100 juta. Biaya hakim, jaksa bersidang berapa kali kan mahal jadinya. Sementara esensinya nol, kata advokat senior Hartono Tanuwidjaja.

Sebab sejak Ruben buka rekening bank sampai rekening tersebut ditutup bank nggak ada yang dirugikannya.

Beranjak dari kasus Ruben tersebut sepertinya penegakan hukum di negeri ini semakin jauh ke depan semakin jauh dari keadilan. Kenapa? Karena hukum ini jadi obyek  barang dagangan. 

"Kita sebagai salah satu penegak hukum diposisikan  sebagai sangat dilematis, seperti judul lagu Yopy Latul Simalakama," tutup Hartono Tanuwidjaja.

Seperti diberitakan, Ruben didakwa jaksa Santoso, SH memiliki KTP ganda dengan cara memalsu dalam perkara pidana No.61/PID.B/2019/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun Ruben dan tim penasihat hukumnya, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, Syamsudin H Abas, Samuel Septiano Ginting, SH, MH dan Harun JC Sitohang, SH, MH, menyatakan menolak surat dakwaan jaksa Santoso, SH karena cacat hukum. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama