JAKARTA (wartamerdeka.info) -
Perkara advolat senior, Lucas, SH, CN, telah berahir di tingkat pertama dengan penghukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Amar putusan majelis hakim yang diketuai Frengky Tambuwun SH, MH, terhadap Lucas dibacakan Rabu malam (20/3).
"Menjatuhkan hukuman terhadap Lucas selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur hakim Franky di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penghukuman ini dilatar belakangi pertimbangan hukum, sebagaimana hakim mengatakan, pengacara Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro (mantan Presiden Komisaris Lippo Group), yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sangkaan bahwa Sindoro melakukan penyuapan terhadap mantan paniteta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution SH.
"Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perintangan secara bersama-sama atas kasus Eddy Sindoro dan sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia," tandas ketua majelis hakim.
Tegasnya menurut majelia hakim, perbuatan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Majelis hakim juga menyatakan, dalam menjalankan aksinya agar lancar, Lucas dibantu Dina Soraya untuk meminta bantuan kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Lucas pun meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya untuk orang-orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta.
Perbuatan terdakwa secara nyata merintangi penyidikan KPK atas perkara Eddy Sindoro terkait surat perintah penyidik pada 21 Agustus 2016 perkara di PN Jakpus.
Lucas disebut juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Dia juga melarang Eddy pulang karena menurut Lucas jika Eddy pulang akan berdampak besar dan ikut menyeret saudara kandungnya, James Riady.
Disamping itu Lucas pernah menyarankan kepada Eddy Sindoro agar melepaskan status WNI dan menjadi warga negara Amerika Latin atau di British Virgin Islan, agar KPK berhenti melakukan penyidikan terhadap Eddy, walau dia ingin pulang pulang ke Indonesia.
Dikatakan, dalam usaha ini Eddy Sindoro dibantu Jimmy membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro dan berhasil pergi ke Bangkok, Thailand dan Kuala Lumpur, Malaysia.Di negara ini yang bersangkutan ditangkap petugas lalu dideportasi ke Indonesia.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK Abdul Basir menuntut Lucas agar dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa dan Lucas menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim ini. (dm).
Tags
Hukum