Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Klaim Nasabah Allianz


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana Perlindungan Konsumen pada Allianz Life kembali bergulir. Setelah Yuliana, Head of klaim Allianz diperiksa, Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Direktur Utama Allianz Life Jan Joris Louwerier untuk menghadap penyidik.

Kepastian dilanjutkannya penyidikan kasus itu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasubdit Indag, AKBP Sutarmo pada 30 April 2019.

Dalam surat itu disebutkan, selain Direktur Utama Allianz Life, penyidik juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ahli Kesehatan, Ahli Perlindungan Konsumen dan Ahli Perseroan. Penyidik tidak mencantumkan kapan rencana pemeriksaan tersebut  akan dilakukan, sebagaimana Surat SP2HP yang ditujukan pada pelapor Sulaemam yang beralamat di Kampung Suka Damai, Teluk Naga, Tangerang.

Rencana pemeriksaan Direktur Utama Allianz Life Jan Joris Louwerier disambut positif oleh Alvin Lim, kuasa hukum nasabah Allianz dari LQ Indonesia Lawfirm.

"Mari masyarakat pantau dan kawal apakah Direktur Utama Allianz Jan Joris Louwerier berani hadir dan taat hukum? Ataukah Direktur Allianz akan resign dan kabur seperti ketika Joachim dipanggil," ucap Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/5/2019).

Ia mengatakan, Direktur Utama Allianz yang baru harus bertanggung jawab, karena dalam pidana perlindungan konsumen direktur utama adalah pucuk pimpinan yang harus bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan oknum perusahaan terhadap nasabah yang menjadi korban.

"Terima kasih khususnya kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Kriminal Khusus, Kasubdit Indag dan para penyidik yang mendengarkan keluhan masyarakat dan berani menengakkan hukum, dan bahkan mengeluarkan surat jemput paksa kepada oknum yang mangkir," ucap Alvin.

Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Allianz
Alvin berjanji dan akan terus berjuang membela hak-hak nasabah Allianz. "Bagi para haters yang nyinyir bahwa kasus Allianz mandek, percayalah, kami dari LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah menyerah dan kami akan seret para oknum hingga ke pengadilan dan dipenjara dan menutup ijin usaha Allianz sesuai pasal 62 dan 63 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegasnya.

Alvin juga menyambut baik dan ucapan terimakasih kepada para pendukung Lawfirm LQ Indonesia Lawfirm atas supportnya selama ini. "Bantu share postingan kami agar masyarakat tahu bobroknya oknum perusahaan asuransi dan berhati-hati dalam memilih asuransi," demikian Alvin Lim.

Pengacara yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak nasabah asuransi ini menyampaikan agar masyarakat menghindari bertransaksi dengan Allianz. "Setelah laporan polisi ini, masih ada beberapa kasus Allianz yang akan kami laporkan, dan kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai ijin Allianz dicabut dan para oknum direksi Allianz masuk penjara. Hindari kerugian selama masih bisa," ujarnya.

Sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah bukan cerita baru. Dalam kasus ini, Allianz dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya dengan tuduhan mempersulit nasabah mendapatkan hak mereka.

Setiap nasabah yang ingin mengajukan klaim harus melengkapi syarat rekam medis. Rekam medis yang diminta Allianz ini dituding sebagai cara perusahaan asuransi mempersulit proses klaim biaya pengobatan. Hal ini dianggap melanggar hak konsumen.

Permintaan rekam medis oleh pihak Allianz, bagi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, sebagai sesuatu yang janggal. Menurutnya, rekam medis merupakan berkas pribadi pasien yang sirkulasinya tidak bisa diberikan sembarangan. "Ia hanya bisa diminta oleh pihak pengadilan atau penyidik dalam kasus peradilan. Hal ini juga diatur dalam Permenkes," ujar Daeng.

Dokter yang punya latar pendidikan master di jurusan hukum ini menyebutkan bahwa kasus permintaan rekam medis oleh asuransi baru kali itu terjadi. “Biasanya yang diminta itu resume medis, ringkasannya saja,” ungkapnya sebagaimana disampaikan kepada media.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo ketika dihubungi via ponselnya belum bisa memberikan keterangan. "Saya masih rapat Mas," ujarnya. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama