Ini Kasus Hukum Unik: Dituding Menyantet Rekan, Seorang Politisi Digugat

Advokat Paustinus Siburian, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Perkara perdata yang dilatarbelakangi santet akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,17 Juli mendatang.

Sebagai Penggugat perkara ini adalah advokat Paustinus Siburian, SH, MH. Tergugatnya bernama Horas AM Naiborhu (HN), yang dikenal sebagai politisi.

Tergugat HN digugat di Pengadilan karena dituduh melakukan perbuatan santet yang terstruktur, sistematis, dan massif sejak tahun 1991 sampai sekarang ini  terhadap Advokat Paustinus Siburian, SH., MH (Penggugat).

Gugatan didaftarkan sejak 14 Juni 2019 dan teregistrasi sebagai perkara No. 495/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL.

Kejadian penyantetan diduga terjadi setelah Tergugat HN  memalsu ijazah untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 1991.

Penggugat menyebut dalam gugatannya melihat dengan mata kepala sendiri Tergugat HN memalsu ijazah SMA agar dapat ikut menjadi peserta seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri pada tahun 1990. Dan HN memang kemudian diterima menjadi mahasiswa Jurusan Ilmu Politik FISIP-UI.

Dalam gugatan disebutkan bahwa HN sebenarnya lulus SMA tahun 1987. Lalu HN diterima kuliah di Fakultas Hukum UI tahun 1988. Karena kurang puas kuliah di FHUI, HN mencoba lagi ujian tahun 1989 tetapi gagal. Karena masih penasaran, HN nekad memalsu ijazah tahun 1990 untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru dan ahirnya dia diterima di Jurusan Ilmu Politik. Namun kemudian, HN diduga gagal menyelesaikan studinya di kedua fakultas di UI tersebut.

Selanjutnya Penggugat mengungkap bahwa Tergugat HN dalam gugatan dilukiskan sebagai seorang yang berambisi tinggi di bidang politik.

Dalam gugatan disebut dugaan bahwa Tergugat HN berupaya melenyapkan Penggugat PS karena PS satu-satunya orang (selain HN sendiri) yang mengetahui perbuatan pemalsuan ijazah oleh HN tersebut.

Sebab HN khawatir PS membuka masalah tersebut yang akan merusak karir politik Tergugat.

Teman Dekat

Penggugat PS dan Tergugat HN, dulunya sama-sama mahasiswa FHUI Depok. PS angkatan 1987 sedangkan HN mahasiswa angkatan 1988. Dari tahun 1988 akhir, PS sudah mengetahui bahwa HN berguru kekuatan-kekuatan mistik. HN biasa menggunakan santet atau sihir.

Dalam gugatan disebut HN sendiri yang bercerita kepada PS soal berguru mistik. Bahkan HN pernah mengajak PS untuk berguru mistik tetapi PS tidak bersedia karena tidak berminat di dunia mistik.

PS mulai merasakan bahwa HN menyantetnya mulai tahun 1991 awal. Pada waktu itu HN sudah sadar bahwa perbuatannya memalsu ijazah adalah kesalahan fatal dan tak termaafkan.  HN tidak hanya menyantet PS dari jarak jauh saja tetapi juga dari jarak yang sangat dekat. Kalau HN menyantet biasanya HN akan menghubungi PS untuk mengetahui keadaannya. Perbuatan menyantet itu dilakukan secara terus menerus sehingga PS melukiskan perbuatan HN menyantetnya sebagai perbuatan terstruktur, sistematis dan massif.

PMH

Atas perbuatan memalsu ijazah dan  menyantet, Tergugat HN dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum karena berupaya membunuh PS dan menimbulkan kesulitan dan kesusahan bagi Penggugat.

PS juga menyatakan bahwa perbuatan menggunakan santet atau sihir merupakan perbuatan melanggar kesusilaan. Mengenai memalsu ijazah sendiri HN dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri untuk mempertahankan identitasnya yang sebenarnya.

Tuntutan

PS selaku Penggugat dalam perkara tersebut memperhitungkan bahwa HN menyantetnya sebanyak 1000 kali. Setiap kali HN menyantetnya, PS memperhitungkan kerugiannya sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Kerugian materiil yang diklaim oleh PS adalah sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah), ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Perkara ini agar berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut :

A. Dalam Provisi

Mengabulkan permohonan dalam provisi untuk seluruhnya; Memerintahkan Tergugat untuk tidak bermain-main mistik atau sihir semenjak Tergugat mengetahui, menerima Relaas panggilan sidang atau sesudah membaca surat gugatan sampai ajal menjemput Tergugat; Memerintahkan Tergugat untuk (1) membebaskan Penggugat dari segala pengaruh mistik atau sihir Tergugat; (2) tidak memberdayakan mistik atau sihir yang akan mengganggu persidangan, tidak menggangu pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pengadilan serta khalayak ramai; (3) memusnahkan tikus-tikus dan ceca-cecak (warna agak kehitaman) peliharaan Tergugat yang ditempatkan di sekeliling tempat tinggal Tergugat; dan (4) tidak menyuruh orang lain untuk memberdayakan mistik atau sihir atau santet baik kepada Penggugat maupun kepada orang-orang lain;

5, Memerintahkan Tergugat untuk membuat daftar jin-jin ciptaan dan/atau peliharaannya untuk diserahkan kepada majelis hakim dan  menghadirkan semua jin ciptaan dan/atau peliharaannya  untuk dimusnahkan dalam persidangan terbuka untuk umum di hadapan Majelis Hakim;

6. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan semua benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, hewan atau tumbuh-tumbuhan yang dimasukkan ke dalam raga Tergugat, untuk keperluan pembentukan tubuh mistik Tergugat, selain yang dimasukkan untuk keperluan nutrisi dan medis, untuk dimusnahkan di hadapan majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum;

7. Memerintahkan Tergugat membayar biaya-biaya yang dikeluarkan pengadilan untuk mengidentifikasi jin-jin peliharaan dan/atau ciptaan  Tergugat dan untuk memusnahkan jin-jin peliharaan dan/atau ciptaan Tergugat tersebut;

8. Memerintahkan Tergugat untuk menyetorkan ke rekening Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) sebagai jaminan bahwa Tergugat tidak lagi bermain-main mistik atau sihir, dengan ketentuan bahwa (1) jaminan tersebut akan menjadi milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal Penggugat melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adanya indikasi Tergugat menggunakan mistik atau sihir tanpa perlu pembuktian; (2) Tergugat harus menyetorkan Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) ke rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal jaminan Rp 5.000.000.000,00 yang pertama sudah menjadi milik Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan demikian seterusnya setiap kali Penggugat melaporkan adanya indikasi Tergugat bermain-main mistik atau sihir tanpa perlu pembuktian, uang jaminannya menjadi milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tergugat harus Top-Up.

9. Memerintahkan Tergugat membuka identitas, visi dan misi, serta arah dan tujuan dari guru-guru mistiknya, terutama yang berasal dari satu tempat di Kecamatan Naga, Huta Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara tersebut secara tertulis dan bermeterai cukup.


B. DALAM POKOK PERKARA



1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material karena upaya pembunuhan dengan menggunakan teluh dan tuju sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Trilyun Rupiah);

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Satu Milyar  Rupiah).

5. Menyatakan tindakan-tindakan majelis hakim terhadap Tergugat sesuai petitum dalam Provisi sah, berharga, dan diteguhkan;

6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan oleh majelis hakim, baik dalam hal gugatan diterima, tidak dapat diterima, atau ditolak sebagian atau seluruhnya;

7. Menghukum Tergugat untuk tidak memasuki wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kecuali untuk urusan-urusan hukum dengan institusi penegak hukum lain dengan ketentuan Tergugat wajib lapor kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap kali Tergugat harus memasuki wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan;

8. Menghukum Tergugat membayar biaya-biayaa yang dikeluarkan oleh Penggugat mulai dari merencanakan, menyusun, mendaftarkan gugatan dan menghadiri persidangan-persidangan, mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam menjalankan perkara ini sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Atau, apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama