// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 138 Kg Sabu dan 10.382 Butir Ekstasi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI 2019), Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat  memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.

"Hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba dimana ada delapan laporan kasus narkoba  di tahun 2019," ucap AKBP Erick, Rabu, (26/06/19)


Erick menjelaskan, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi.

"Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp. 211.760.100.000," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama