10 ABG Pelaku Tawuran Diamankan Polsek Johar Baru

Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi (Kompol) Endy Mahandika SH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polsek Johar Baru kembali menggagalkan tawuran antara anak Galur dengan Baladewa, Tanah Tinggi. Polisi menangkap GI dan AR pelaku tawuran warga Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua pelaku yang masih terbilang anak baru gede (ABG) atau dibawah umur itu diamankan oleh polisi pada hari Kamis (18 Juli 2019), pukul  21.00 Wib.

Berdasarkan keterangan GI dan AR, polisi berhasil mengamankan anak Baladewa, Kelurahan Tanah Tinggi berinisial EK, AD, PUT, MAR, MAH, SUB, RP dan DEN, Mereka ditangkap pada hari Sabtu (20 Juli 2019), setelah polisi melakukan penyisiran ke rumah masing-masing dan berhasil mengamankan sebanyak 8 orang pelaku tawuran.

Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi (Kompol) Endy Mahandika SH, ketika dijumpai terkait penangkapan tersebut menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga adanya tawuran dipinggir kali Galur. Mendapat informasi tersebut polisi langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kemudian Kanit Reskrim dan Panit 1 beserta angggota meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan  GI dan AR pelaku tawuran, berdasarkan keterangan GI dan AR kami langsung melakukan penyisiran  ke rumah - rumah pelaku lainnya yang turut melakukan tawuran namun semuanya tidak berada di rumah,"kata Kompol Endy Mahandika, Minggu (21 Juli 2019) di kantor Polsek Johar Baru.


Namun, lanjut Kapolsek, pada Sabtu (20 Juli 2019) pukul 22.00 Wib, kami kembali  melakukan penyisiran ke rumah - rumah pelaku tawuran dan berhasil mengamankan 8 orang anak - anak Baladewa.

"Mereka kami amankan dirumah masing -masing dan kemudian kami bawa ke Polsek Johar Baru. Dan kami telah menetapkan 3 orang sebagai DPO," jelas Kompol Endy Mahandika.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M. Rasid menambahkan bahwa pihaknya memberikan pengarahan dan peringatakan kepada para pelaku tawuran.

"Kami memberikan arahan agar para pelaku tidak mengulangi tawuran lagi," jelas M.Rasid usai memberikan pengarahan di aula Polsek Johar Baru.

Polisi memberikan peringatan dengan memanggil ketua RT dan RW serta keluarga pelaku.

"Ketua RT dan RW serta orangtua pelaku kami panggil untuk membuat perjanjian agar warga atau anak mereka tidak mengulangi lagi. Jika nanti kedapatan melakukan hal seperti ini maka kami akan menangkapnya,"tegasnya.

Usai polisi memberikan pengarahan para pelaku digunduli dan setelah itu diserahkan kepada pihak keluarga serta disaksikan, Binmas Kel. Galur Aiptu Marikin, Babinsa Serma Rimba, ketua RT dan RW masing - masing.(yn).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama