Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Paripurna DPRD Tetapkan MoU KUA PPAS APBD 2020 dan Dua Perda


CILACAP (wartamerdeka.info) - Bupati Tatto Suwarto Pamuji mengingatkan bahwa DPRD Kabupaten Cilacap memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemkab Cilacap, untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD, tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 Senin 12 Agustus 2019.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mampunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing,” kata Bupati.

Selain penandatanganan MoU KUA PPAS APBD TA 2020, Rapat Paripurna juga menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan, serta Perda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.

Menurut Bupati, pencabutan Perda Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan dilakukan untuk kemudahan usaha, sehingga tidak lagi diperlukan izin gangguan. Layanan perizinan kini bahkan dapat dilakukan secara online melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP).

Sedangkan Perda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan ditetapkan untuk mengatur distribusi, konsumsi dan keamanan pangan. Sehingga terwujud sistem ketahanan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan  beragam serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama