Perebut HP di Pantai Sodong Diancam Lima Tahun Penjara


CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Adipala bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap dua pelaku serta dua penadah barang hasil kejahatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Adipala AKP Gatot Sumbono saat konferensi pers di Rutan Polres Cilacap Senin (12/8/2019).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KI (22) warga Jalan Progo kelurahan Donan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dan VF (25) warga desa Datar kecamatan Sumbang kabupaten Banyumas, serta dua pelaku penadah hasil kejahatan GL dan AD. Kedua penadah adalah warga jalan Kauman lama Purwokerto Banyumas.

Lebih lanjut Gatot Sumbono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Daffa (16), seorang pelajar warga Perum Griya Mandala Tama desa Karanglewas Kidul kecamatan Karanglewas Banyumas. Daffa adalah korban pencurian dengan kekerasan.

Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019. Sekira pukul 05.00 wib, Daffa dengan dua orang temannya sedang berada di salah satu gubug yang terdapat di Pantai Sodong desa Karangbenda Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Kemudian mereka di datangi oleh dua orang menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Kemudian salah satu pengendara motor yang merupakan pelaku tersebut turun dari kendaraan dan langsung merebut HP milik korban.

“Ketika korban berusaha mempertahankan HP miliknya,  salah seorang pelaku melukai korban dengan menggunakan pisau  dan megenai pipi kiri yang mengakibatkan luka sayatan terbuka dari pipi kiri hingga ke bibir korban,” tambah Gatot.

Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Xeon dengan membawa satu HP Xiaomy milik korban.

Mendasari laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan  berhasil menangkap pelaku di daerah Purwokerto Banyumas, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019.

Dari tangan korban, petugas berhasil menyita Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon Warna Hitam, satu buah HP merk Xiaomy warna hitam, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk melukai korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama