Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kab Serang, Dalam Waktu Seminggu, Patut Diapresiasi


SERANG (wartamerdeka.info) - Penyelidikan kepolisian dalam kurun waktu tujuh hari berhasil mengungkap misteri pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2019) lalu membuahkan hasil. Prestasi ini patut diapresiasi.

Dari kurang lebih 12 saksi yang telah diperiksa oleh Tim Khsusus Polda Banten yang terdiri dari Resmob Polres Serang Kota dan tim Jawara (Ditreskrimum) Polda Banten mengerucut kepada satu terduga tersangka tunggal yakni Samin (29) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan bahwa tim Resmob yang di komandoinya telah mengumpulkan beberapa keterangan dan alat bukti yang cukup untuk memburu pelaku yang diduga berada di luar Kota.

Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga, Samin 

"Tersangka telah diamankan oleh tim gabungan di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tak jauh dari lokasi tempat tinggal orangtua tersangka," ujar Novri Turangga.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan, tersangka diamankan pada hari Selasa (20/8/2019) pagi. Sebelumnya, telah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melacak keberadaan tersangka.

"Sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dibantu petugas setempat" kata Kombes Pol Edy Sumardi saat gelar press conference di Mapolda Banten, Selasa 20 Agustus 2019 sore.

Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan bahwa usai ditangkapnya Samin, Polisi membawanya ke Polsek setempak. Setibanya di lokasi, petugas mengajukan serangkaian pertanyaan dalam kasus tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi (tengah) menjelaskan penangkapan tersangka pembunuhan,  saat konferensi pers 

"Saat di Polsek setempat, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Niatnya mencuri, karena korban terbangun, dia (pelaku-red) kalap dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, satu hidup dan masih dilakukan perawatan intensif," terang Edy Sumardi.

Dari pengakuannya, lanjut Edy, tersangka terpaksa melakukan aksi tersebut. Faktor ekonomi keluarga dan upah kerja sebagai buruh harian lepas dirasa sangat kecil.

"Karena upah yang kecil, hubungan tersangka dengan istrinya kurang harmonis. Desakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya membuat ia kehilangan akal mencuri dan menghabisi nyawa korban," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan sanksi kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun kurungan penjara. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama