PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah menangkap dua tersangka pengedar ganja, S dan AR asal Pantura Subang, Satres Narkoba Polres Purwakarta, berhasil meringkus sejumlah tersangka lain yang juga berasal dari Subang.
Tersangka baru yang berhasil diringkus ini adalah A (31 th) yang tercatat sebagai warga Kampung Baranangsiang, Desa Tanjung Siang, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang.
Penangkapan dilakukan di jalan Raya Sadang - Subang tepat di depan Hotel Permata, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, pada Jumat (16/8) lalu.
Dari tangan tersangka ditemukan1 bungkus ganja seberat 6,10 gram, 1 buah handphone merk Oppo warna merah, dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka A diketahui jika narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Sdr ISU.
Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap ISU (22 th). Masih di hari yang sama Tim berangkat ke Subang dan berhasil menciduk ISU di Kampung Rawa Beulut, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang serta mendapatkan Barang bukti berupa 1 bungkus kecil kertas ganja seberat 7,82 gram di dalam bungkus bekas kemasan kopi instan dan 1 buah tas gendong warna merah marun.
Dari hasil pengembangan atas pengakuan ISU kemudian Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta menciduk M (39.Th) di alamat yang sama tak jauh dari TKP penangkapan ISU. Dari tangan M polisi berhasil mengamankan Ganja 4,74 Gram.
Kepada Awak Media di Mapolres Purwakarta Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo S.H membenarkan, sudah 5 orang anggota jaringan Pengedar Ganja Subang yang diamankan.
"Dan akan terus kami kembangkan karena masih ada katerangan pelaku yang menyebutkan nama lain. dan itu akan menjadi buruan kami. Ini bukti kepolisian serius menumpas dan menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba dan kami tak akan segan melakukan tindakan tegas terukur apabila para bandar dan pengedar Narkoba mencoba melawan petugas," tegas Heri. (A. Budiman)
Tags
Daerah