MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (F-PKS), Aryadi Arsal mengatakan, Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD yang dilanjutkan denan Rapat Paripurna pada Jumat (23/08/2019) menghasilkan keputusan spektakuler.
Dijelaskan oleh Aryadi Ardal, seperti jadwal yang sudah disepakati, pada pukul 11 Wita digelar Rapim, Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Kadir Halid masih menyerahkan dokumen lama yang justru ada bertambah menjadi 7 point dari sebelumnya yang hanya 5 pont.
“Pada point pertama terdapat rekomendasi penyerahan gubernur dan wakil gubernur ke Mahkamah Agung serta membuat kesimpulan bahwa keduanya bersalah. Saat Rapim itu, sebagian besar fraksi menolak yang disampaikan oleh pimpinan pansus termasuk pimpinan DPRD juga menolak. Karena itu tidak mengikuti hasil rapim sebelumnya,” jelas Aryadi Arsal pada wartawan di Makassar, Jumat (23/08/2019).
Oleh sebab itu, sambung Aryadi Arsal, dicarilah titik temu dan akhirnya muncul redaksional terakhir dan disepakati untuk dibagikan agar ditandatangani semua fraksi. Alasannya, supaya itu bisa jadi dasar pihaknya dari fraksi pendukung Gubernur Nurdin Abdullah untuk ikut hadir di Rapat Paripurna.
“Kami menunggu sampai sesudah sholat Jumat untuk mulai Rapat Paripurna. Ketika kami dari partai pengusung gubernur berkumpul di ruang fraksi PAN, sampai dimulainya rapat paripurna, kami belum menerima dokumen sesuai dengan yang disepakati pada rapat pimpinan tadi pagi,” paparnya.
Rapat paripurna berjalan dan Aryadi Arsal mengetahui bahwa dokumen yang dibacakan memang dokumen yang sudah disepakati perubahannya. Meski tidak mengikuti Rapat Paripurna, Aryadi Arsal mengaku mendapat informasi dari salah seorang anggota DPRD
“Ternyata Ketua Pansus berimprovisasi di dalam membacakan dokumen tertulis itu. Jadi, Kadir Halid di dalam penyampaian dokumen ada ditambahkan improvisasi dengan kesimpulannya menyerahkan kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang dianggap perlu kepada pihak yang berwenang. Tapi, kesepakatan kami memang menyerahkan ke pimpinan, untuk yang dianggap perlu itu,” terangnya.
Karena fraksi partai pengusung tidak diajak dapat rapat paripurna, pihaknya sempat komplain ke Wakil Ketua Pansus dan ke Sekretariat Dewan, mengapa mereka tidak dihadirkan.
Inilah kesimpulan Pansus Hak Angket DPRD yang dibacakan pada Sidang Paripurna DPRD Sulsel |
Ketika Rapim, sempat ditanya satu persatu dan mayoritas menolak rekomendasi dan yang mendukung hanya Golkar, NasDem, dan Hanura. “Akhirnya titik temunya dilakukan perbaikan. Kita serahkan ke pimpinan DPRD, dan nanti pimpinan DPRD yang akan menilai, apa dan mana yang dianggap perlu itulah yang perlu dibicarakan kembali,” katanya.
Aryadi Arsal mengaku bahwa tadi pihaknya dihubungi oleh pimpinan, minta pengertian angket ini tidak mati di jalan. Jadi diminta untuk quorum ½ per 1. Karena, kalau dipakai quorum persetujuan, katanya tidak bisa quorum. “Jadi, tadi itu quorum pengumuman bahwa pansus melaporkan tugasnya. Jadi tidak ada persetujuan tadi di paripurna. Jadi kesimpulannya semua diserahkan ke pimpinan DPRD,” tutup Aryadi Arsal.
Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Sulsel H. Mohammad Roem, SH., M.Si., menjelaskan, Rapat Paripurna hari ini sudah selesai dan Pansus Hak Angket sudah menyerahkan laporannya ke pimpinan dewan.
“Jadi, pimpinan dewan akan meneruskan ke pihak-pihak terkait dengan temuan-temuan itu,” jelas Mohammad Roem, melalui sambungan telepon, Jumat (23/08/2019).
Mohammad Roem mengatakan, sesuai dengan rekomendasi pansus yang disampaikan di Rapat Paripurna, maka DPRD akan meneruskan. “Sebelum paripurna kan ada rapim dan semua fraksi hadir dan setuju dengan kesimpulan serta rekomendasi. Ketika paripurna ada dua fraksi yang tidak hadir, F-PAN dan FDIP. Rekomendasi ini tidak sampai keluar, tetapi hanya sampai ke pimpinan DPRD saja,” terangnya.
Langkah selanjutnya, kata Roem adalah DPRD akan merumuskan terlebih dahulu terkait rekomendasi pansus tersebut dan akan dibicarakan ke semua fraksi.(a)
Tags
Daerah