Wagub Andi Sudirman Yang Bikin Kesalahan, Gubernur NA Yang Disalahkan, Pansus Hak Angket Dituding Tidak Adil

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel
"Wakil Gubernur banyak  melakukan kebijakan-kebijakan di luar kewenangannya. Masa yang seperti itu diberikan karpet merah untuk memimpin Sulsel dengan meng-impeach NA"

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Rekomendasi Pansus Hak DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berisi usulan pemakzulan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah dinilai sangat tidak adil. Dan terkesan punya agenda tersembunyi hendak menyingkirkan Nurdin dan menaikkan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai pengganti Gubernur.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Ariadi Arsal mengatakan, sejumlah fakta dalam persidangan justru tidak dimunculkan seperti soal pelantikan 193 pejabat dianulir. Kesalahan yang ada  seperti ingin semuanya dibebankan kepada Nurdin seorang diri.

SK pelantikan 193 pejabat tersebut, jelas-jelas ditandatangani oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tanpa sepengetahuan gubernur Nurdin, dan hal itu menjadi salah satu poin dibentuknya Pansus Hak Angket, tapi Pansus Hak Angket bukannya menegor dan menyalahkan Wagub, tapi malah meimpakan kesalahan kepada Gubernur. Ini jelas sangat tidak adil.

“SK 193 pejabat yang dilantik yang tandatangan wakil gubernur tapi justru yang disalahkan gubernur,” kata Ariadi saat menjadi narasumber di acara TV One, Jumat (16/8/2019).

Pengamat Komunikasi Politik UIN Alauddin Firdaus Muhammad  juga melihat justru Wakil Gubernur Andi Sudirman yang seharusnya mendapat teguran keras. Bukannya Gubernur.

"Wakil Gubernur banyak  melakukan kebijakan-kebijakan di luar kewenangannya. Masa yang seperti itu diberikan karpet merah untuk memimpin Sulsel dengan meng-impeach NA," tandasnya dalam wawancara khusus melalui telepon, hari ini.

Menurutnya, kalau soal pencopotan pejabat pratama yang yang bermasalah termasuk  Jumras, oleh Guvernur NA, itu kan jelas dan sudah selesai, semua sudah ter-klarifikasi.

"Rekomendasi pemakzulan terhadap Gubernur NA saya itu sangat berlebihan," tandasnya.

Berdasarkan dari proses-proses yang sudah dijalani diakses oleh publik dari awal digulirkan sampai batas akhirnya keluar rekomendasinya, menirut Firdaus justru itu mengklarifikasi kebijakan-kebijakan gubernur dan wakil gubernur.

"Tidak ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang mengarah kepada pemakzulan atau impeachment," tegasnya.


Dia mengingatkan, pelanggaran itu terjadi, ketika wagub mengeluarkan SK dan melantik 193 pejabat di llingkungan Pemprov Sulsel.

Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melampaui kewenangannya. Akan tetapi, kemudian atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan sehingga yang dilantik oleh wagub itu dianulir. Dikembalikan, direvisi, dan dilantik kembali oleh gubernur sesuai dengan aturan.

Disharmoni yang terjadi, perebutan kewenangan antara gubernur dan wakil gubernur disebutkannya memangv da.

"Kita harapkan diminimalisir dengan adanya hak angket ini, sebagai pembelajaran. Supaya pemerintahan lebih tertata. Kemudian atas indikasi adanya tender-tender yang menyalahi aturan juga menjadi bagian peringatan dengan adanya hak angket ini supaya hal itu tidak terulang. Tapi bukan dengan mengeluarjan tekomendasi pemakzulan Gubernur NA," ujarnya.

Kalau ada pemakzulan gubernur, lalu figur wakil Gubernur yang masih kurang dalam pengalaman dan pemahaman di birokrasi naik jadi gubernur, justru hal itu mengkhawatirkan.

Dia mempertanyakan langkah Pansus Hak Angket, yang sasarannya untuk menjatuhkan gubernur. Padahal  salah satu pemicu permasalahan adalah wakil gubernur.

"Menurut saya seharusnya rekomendasi-nya adalah  minta pada wagub dan gubernur menjaga harmonisasi supaya tidak menjadi penghambat jalannya  pembangunan," tambahnya.

Menurutnya, wajar orang berspekulasi, jangan-jangan ada aktor yang memainkan isu hak angket. Alasannya,  kenapa yang banyak melakukan kesalahan adalah wagub, tetapi sasaran tembaknya adalah kepada gubernur.(Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama