CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Patimuan Cilacap berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
”Korban sebut saja Bunga (15) seorang pelajar warga Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK dengan didampingi Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (5/9/2019).
Lebih lanjut Onkoseno mengatakan, pada awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah itu mengajak pertemuan di rumah pelaku, kemudian di cekoki minuman keras dan saat tidak sadarkan diri korban dicabuli oleh pelaku.
Dari keterangan korban, pelaku yang melakukan perbuatan asusial berjumlah 3 orang. Mereka melakukannya secara bergantian saat tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras jenis ciu.
Menurut Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo, bahwa setelah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan dari hasil visum terdapat luka pada kemaluan korban, serta cukup bukti selanjutnya ditingkatkan ke Penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku OT (18) warga Desa Patimuan Kecamatan Patimuan, Cilacap
Sedangkan pelaku lainnya FN (15) warga desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dan NH (16) warga Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap. Mereka dilakukan proses hukum, namun tidak dilakukan penahanan karena masih anak anak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016. Karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti.(gus)
Tags
Daerah