CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Patimuan Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang selama ini sering terjadi diwilayah Patimuan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK dengan didampingi Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (5/9/2019).
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi petugas berhasil menagkap Pelaku AK (41) warga Desa Patimuan Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dan DP (25) warga Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap,” ungkap Onkoseno.
Petugas juga berhasil menyita satu pasang sandal kulit warna hitam yang digunakan korban yang tertinggal dilokasi serta satu ekor burung perkutut hasil kejahatan.
Pelaku mengambil burung perkutut milik Ruswadi warga Dusun Langensari RT 02 RW 13 Desa Patimuan Kecamatan Patimuan dengan cara membuka pintu belakang rumah. Pintu saat itu tidak dikunci, kemudian masuk kedalam dapur dan mengambil burung perkutut untuk dimiliki.
Sementara itu Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo mengatakan, pada saat kejadian korban mendengar ada suara orang masuk rumah. Namun saat korban berusaha mengejar kedua pelaku, mereka berhasil melarikan diri dan sandal salah satu pelaku tertinggal di TKP, kemudian melaporkanya ke Polsek Patimuan.
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(gus)
Tags
Daerah