Thony Panggua SH (kiri) dan Hendrik Lemun Simak (kanan) |
Pasalnya, pihak Inspektorat setempat konon memuluskan langkah mereka dengan memberi semacam rekomendasi "bebas temuan" agar dapat kembali mencalonkan diri.
Ironisnya, dari mereka kepala lembang itu ada yang sudah diketahui umum melakukan indikasi penyimpangan namun oleh Inspektorat Torut dinyatakan bebas dari temuan.
Seperti Kepala Lembang Bori' Ranteletok Aspinal P, S.Pd, Kepala Lembang Sereale Simon Hendrik Kaya, Kepala Lembang Rindingallo Desianto Matasak, Kepala Lembang Lili'kira' WP Pulle SH, dan sejumlah yang lain.
Temuan untuk Kalem Bori' Ranteletok terkait LPJ Dana Desa 2017 serta adanya laporan masyarakat lembang tersebut tentang pelaksanaan pembangunan dan penggunaan Dana Lembang selama Aspinal menjabat.
Untuk Kalem Sereale, Hendrik, berdasarkan data yang dihimpun, kasusnya soal Dana Lembang Sereale 2017 malah sudah diproses pihak Polres Tator namun kemudian berhenti di tengah jalan. Dikonfirmasi berulangkali via ponsel, Hendrik tidak pernah menjawab. Ada kesan yang bersangkutan selalu menghindar untuk dikonfirmasi.
Hal sama diduga terjadi di Lembang Rindingallo. Untuk Lembang ini, warga masyarakatnya hingga saat ini terus antusias mengontrol Kepala Lembangnya, Desianto. Tidak tanggung-tanggung, dalam mengontrol warga Lembang Rindingallo langsung turun ke lapangan mengambil gambar sebagai bukti temuan mereka.
Juga Kepala Lembang Lili'kira' WP Pulle yang dilaporkan warganya sendiri, apalagi dengan kegagalannya membentuk kepengurusan Badan Perwakilan Lembang (BPL) Lili'kira' yang baru.
Inspektur Hendrik Lemun Simak, SE, dikonfirmasi berulangkali via ponsel soal bebas temuan, hingga berita ini naik tayang, tidak menjawab. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim pun hanya di-read tanpa respon.
Menanggapi hal ini, Thonny Panggua SH dari Toraja Transparansi, kembali meminta pihak Inspektorat Torut untuk tidak semudah itu memberi bebas temuan kepada para Kepala Lembang. "Harus hati-hati dalam menentukan itu bebas temuan atau tidak. Kesimpulan bahwa bebas temuan harus berdasar dan akuntabel.
Bagaimana kalau dikemudian hari ditemukan fakta penyimpangan dan pelanggaran hukum sementara inspektorat sendiri menyatakan bebas temuan kan konyol, berarti fungsi pengawasan inspektorat tidak jalan dan tidak efektif," ujar Thonny, Selasa sore (24/9), ketika dimintai pandangannya perihal pengawasan dana lembang oleh inspektorat.
Thonny menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan lembaga pengawasan fungsional seperti inspektorat hanya sebagai laporan dan pertanggungjawaban kepada bupati.
"Kalau sudah begini biasanya laporannya jadi asal bapak senang atau ABS dan ini menjadi tidak independen. Juga kemungkinan ada konflik kepentingan sehingga menjadi bebas temuan," timpalnya. (TIM)
Tags
Daerah