Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Anggota DPRD Purwakarta Ikuti Pembekalan Yang Diselenggarakan BPSDM Jawa Barat


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan,  kemampuan, ketrampilan serta sikap dan semangat pengabdian anggota DPRD, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat mengadakan  Otientasi Pembekalan yang diikuti Para Anggota DPRD Propinsi , DPRD Kabupaten / Kota yang ada di wilayah Jawa Barat.

Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si saat ditemui wartamerdeka.info seusai kegiatan Ju'mat Bersih di ruang kerjanya, Jumat (11/10 2019) mengungkapkan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Purwakarta yang terbagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama diikuti 21 orang mulai tanggal 7 – 10 Oktober 2019. Sedangkan gelombang kedua akan diikuti 24 orang yang akan berlangsung dari tanggal 14 - 17 oktober 2019.

Adapun materi yang disampaikan dalam orientasi kali ini diantaranya tentang Proritas Pembangunan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat 2019-2024 , Etika dan Profesionalisme, Internalisasi Integritas dan Nilai-Nilai Anti Korupsi, Pancasila ,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Wawasan Kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah  Fungsi Tugas dan Wewenang serta Hak dan Kewajiban DPRD, pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Adapun materi muatan lokalnya seperti Arah dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan di Jawa Barat dan Strategi Pengembangan Kepariwisataan di Jawa Barat," paparnya.

Di tempat terpisah, Kabag Rapat dan Risalah, Dicky Darmawan, SH, M.Hum mengatakan, dasar hukum pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota adalah UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri No. 133/2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Permendagri No. 14/2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 133/2017.

Diharapkan agar para anggota DPRD nantinya lebih berwawasan serta lebih mampu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada umumnya, khususnya di daerah pemilihannya masing-masing.

"Diharapkan pula Anggota DPRD tidak lagi berpikir menjadi wakil partai, melainkan harus menjadi wakil rakyat secara umum,"  pungkas Dicky.(A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama