Thomas Nuria Putra Divonis Bebas Karena Ada Perjanjian Perdata

Sidang pembacaan vonis bebas Thomas Nur Yaputra.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Majelis hakim  pimpinan Saifudin Zuhri, SH, MH, ahirnya memvonis Thomas Nuria Putra (36), dengan putusan  bebas.

Thomas divonis bebas dari segala tuntutan hukum,  karena menurut majelis hakim onslagh (perbuatan itu ada tapi bukan pidana).

Hakim juga menyatakan harkat dan martabat terdakwa Thomas dipulihkan seperti sedia kala.

Demikian inti putusan majelis hakim dalam perkara Thomas yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (16/10).

Pembacaan vonis ini dihadiri oleh kedua orang tua terdakwa yang terlihat terus berdoa saat berlangsung sidang putusan. Dan ahirnya pasangan suami istri yang sudah uzur tersebut banyak menerima ucapan selamat dari pengunjung yang memenuhi ruangan sidang yang berlangsung di lantai tiga pengadilan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Thomas telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Januar Ferdian, SH, MH karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 372 KUHP, berupa uang sebesar Rp 1.280.000.000 lebih milik PT Matsuzawa Pelita Furnitur Indonesia (PT MPFI).

Sebagai pelapor perkara ini adalah mantan Direktur PT MPFI, Naoki Wada.

Benang merah perkara ini terkait adanya kerjasama antara PT MPFI dengan perusahaan Terdakwa PT Resaltar Prima dan PT Resaltar Tech Indonesia sebagai distribitor eksklusif produk PT MPFI.

Sebab saksi pelapor Naoki Wada (warga Jepang), tidak bisa memasarkan produk perusahaan PT MPFI.

Menurut JPU, seluruh hasil jual produk PT MPFI tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan terdakwa. Hingga Tomas dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan yang Rp 1.280.000.000 lebih. Dan setelah disidangkan JPU menyatakan terbukti dakwaan ke-2 yakni penggelapan.

Saat membacakan unsur Penggelapan dalam jabatan, majelis hakim juga menyatakan seluruh unsur pasal 372 KUHP tersebut terbukti dilakukan terdakwa.

Namun mengingat adanya perjanjian perdata antara saksi Naoki Wada dengan terdakwa Thomas sehingga majelis hakim menyakan tidak bisa menghukum terdakwa secara pidana.

Majelis hakim mengungkapkan bukti perjanjian perdata itu antara lain dokumen Perjanjian Distributor Eksklusif pada tanggal 6 Januari 2014 antara PT MPFI  dengan PT Resaltar Prima

Surat Penunjukkan PT Resaltar Prima sebagai Distributor Eksklusif oleh PT MPFI tanggal 6 Januari 2014. Perjanjian Distributor Eksklusif pada tanggal 1 Mei 2012 antara PT MPFI dengan PT Resaltar Tech Indonesia.

Surat/dokumen tersebut membuktikan bahwa adanya perjanjian perdata antara PT MPFI dengan terdakwa.

Pada perjanjian perdata ini, diijinkan pula perusahaan terdakwa untuk memperoleh keuntungan.

Tambahan bukti berupa komunikasi email antara para Direksi dan Komisaris PT MPFI yang sah dengan Terdakwa yang membuktikan tidak ada masalah perdata maupun pidana antar kedua belah pihak. Dan Naoki Wada sudah diberhentikan dari perusahaan.

Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 191 KUHAP, terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum, kata hakim ketua Saifudin.

Kami berharap dengan vonis bebas tersebur berahirlah perkara ini, kata penasihat hukum Thomas, pengacara Harry Syahputra, SH, MKn, CLA dan Rachmat, SH, di luar persidangan, kemarin.

Sedangkan JPU Januar menyatakan pikir pikir. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama