Pasar Palmerah |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kebijakan direksi Perumda Pasar Jaya memberikan pengelolaan parkir kepada BNI, Bank DKI serta Jakpro tanpa proses tender, mendapat sorotan tajam dari Kepala staf investigasi Aliansi Indonesia (AI) Feri Rusdiono
Pada media ini di Jakarta, Senin (18/11/2019), Feri menduga sejumlah oknum direksi, badan pengawas serta manager menerima "sesuatu" dalam proses penunjukan tersebut.
"Tunggu waktu yang pas, sumber saya akan bicara blak-blakan," tandasnya.
Dari hasil inventigasinya di lapangan ternyata sistim E-Parking yang dijanjikan Dirut Pasar Jaya cuma bualan. ''Update arus kendaraan dan durasi parkir yang bisa dipantau di kantor pusat perdetik untuk mencegah kebocoran seperti yang digembar-gemborkan teryata cuma kamuflase," tandas Feri.
"Apanya yang mau di-update, jika gate-nya pada mati,," tanya Feri ketus.
Feri Rusdiono |
Sebelumnya, kepada media Minggu (17/11/19) Hasanudin Lamata mempersoalkan E Parkir.
Dia menuding, Direksi Perumda Pasar Jaya melakukan akal-akalan dengan membungkus kebijakan penunjukan pengelolaan 34 titik parkir ek UP Parkir Dishub kepada BNI dan PT Jakpro.
Tudingan akal-akalan kebijakan itu lantaran pelanggaran Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa ditangkis Pasar Jaya dengan Pergub DKI Jakarta No 50/2019.
Padahal di Pergub tersebut cuma satu poin yang mengatur sinergitas BUMD: yakni pasal 5 butir g. Itupun jika pengadaan langsung bersifat sederhana, atau bersifat khusus dalam keadaan tertentu, dimana proses pemilihan dengan metode yang sudah ada tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam butir b dan c.
Secara tegas Pergub 50/2019 mengatur soal transparansi, keadilan dan membuka kesetaraan bagi semua pelaku dunia usaha. Terutama memberikan kesempatan kepada usaha mikro, usaha menengah dan usaha kecil.
Trisno satu anggota dewan pengawas Pasar Jaya |
Konyolnya, Pergub tersebut terbit 24 Mei 2019, tapi Direksi Pasar Jaya menunjuk BNI dan Bank DKI serta Jakpro mengelola sejak bulan Januari.
"Sakti banget tuh Dirut keluarkan kebijakan mendahului Pergub ", ujar Hasanudin Lamata
Fakta lainnya, BUMN plat merah itu dan Bank DKI, core bisnisnya bukan parkir. "Hingga hasilnya pun berantakan," ungkap Udin, begitu ia biasa dipanggil.
Menurut Hasanuddin, penunjukkan BNI dan Jakpro diam-diam di kolong meja, tidak transparan sehingga kental dengan aroma KKN.
"Kok, kenapa dikasih bank, ? Memangnya sudah nggak punya partner pengusaha kecil ?" jelasnya.
Hasanuddin mempertanyakan goodwil Direksi Pasar Jaya terhadap usaha yang dikelola oleh UMKM.
"Aneh bin ajaib kok BUMN sekelas BNI 46, masih menyasar uang receh di pasar. Ini jauh banget dari ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Sementara itu Humas Pasar Jaya yang dihubungi media ini selalu menonaktifkan ponselnya sehingga belum diperoleh konfirmasi dan klarifikasi .
Sementara itu salah Trisno satu anggota dewan pengawas Perusda Pasar Jaya yang dihubungi media ini juga belum bisa dikonfirmasi. (tim red)
Tags
Jabodetabek