![]() |
| Sekjen Kemenhub Djoko Sasono |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Klarifikasi Menteri Perhubungan terkait fakta miring pelantikan 592 pejabat struktural pada hari Jumat 13 Desember lalu, justru kian membuka borok ketidakberesan pelaksanaan administrasi kepegawaian di Kementerian Perhubungan.
"Bagaimana tidak, pernyataan Menhub yang cenderung semakin membuka mata publik bahwa Menhub tidak menyadari kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh oknum ASN di Kemenhub yang tidak bertanggung jawab," tutur Feri Rusdiono, Ketua tim investigasi Aliansi Indonesia, di Bandung, Minggu (22/12/2019).
Realita tersebut, menurut Feri, bertentangan dengan keterangan resmi Menhub pada hari Jumat (20/12/2019).
Menhub menyebut pelantikan 13 Desember 2019 sebagai bagian dari optimalisasi kinerja dan pelayanan pada Kemenhub. Menhub juga menegaskan bahwa pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub adalah perintahnya.
"Padahal, sangat memalukan," tandas Feri.
Sebab, masyarakat bisa menilai carut marut dan amburadul pelantikan tersebut adalah perintah Menhub.
“Pelantikan eselon IV dan 1 jabatan Eselon III yang diisi oleh 2 pejabat apa sesuai aturan ? Begitu pula dua versi daftar lantik 592 dan 572 pejabat," tanyanya.
Sebagaimana dikutip beberapa media, Menhub mengatakan, laporan dan berita acara yang beliau terima dari Sekjen, kemarin itu ada 572 orang yang hadir dilantik dari 592 yang ada dalam SK. Sedangkan, 20 orang lainnya berhalangan hadir karena ada yang sedang Umroh dan izin cuti.
"Jadi kalau ada yang menyebutkan SK tersebut ada 2, itu salah," ujar Menhub.
![]() |
| Menhub Budi Karya Sumadi |
"Kenapa Biro Kepegawaian mengeluarkan dua versi daftar lantik jika memang ada 20 orang yang tidak hadir? Ini jelas salah satu bukti ketidakbecusan Biro Kepegawaian. Hal fatal malah justru tidak diklarifikasi adalah terkait dengan adanya dua orang yang dilantik di satu jabatan yang sama, seperti 3 jabatan eselon IV (Ditjen Darat) dan 1 jabatan Eselon III (Ditjen KA)," tuturnya.
Jadi, lanjut Feri, bagaimana dengan 3 jabatan eselon IV dan 1 jabatan Eselon III yg disi oleh 2 orang dalam pelantikan kemarin?
"Kami menunggu klarifikasi mengenai hal ini,” ujar Feri lagi.
Sebagaimana dilansir media, Sekjen Kemenhub Djoko Sasono, juga tidak mau kalah memberikan pembelaan diri terkait kisruh pelantikan tersebut. Dalam keterangan resminya, Sekjen menyatakan bahwa pendelegasian dirinya untuk melantik adalah hak prerogatif Menhub dan dirinya hanya ditunjuk untuk segera melangsungkan pelantikan Surat Kuasa yang dikeluarkan Menhub pada tanggal 13 Desember 2019.
“Ini bukan hal baru yang terjadi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pak Menteri Ignasius Jonan, pada tahun 2015 lalu pernah mendelegasikan Sekjen Santoso Eddy Wibowo untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan pada pejabat esselon di Kementerian Perhubungan,” ujar Sekjen.
Pernyataan Sekjen ini ditanggapi Feri sebagai suatu bentuk inkonsistensi.
“Itu pernyataan yang tidak konsisten. Kemarin Kabiro Komunikasi Hengki Angkasawan menyatakan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan Perka BKN No 7 tahun 2017, tapi kenyataannya tidak ada ketentuan dalam Perka BKN No 7 tahun 2017 yang menyatakan Sekjen boleh melantik. Yang ada hanya mengambil janji/sumpah. Sekarang dia (Djoko Sasono), mundur lagi ke jaman Jonan dan Sekjen Santoso Edy di tahun 2015 untuk melakukan pembenaran atas kekeliruannya," tuturnya.
![]() |
| Kepala Biro Kepegawaian, Hary Kriswanto |
Seperti diketahui, dalam Perka BKN No 7 tahun 2017 jelas menyebutkan bahwa pembacaan naskah pelantikan dan pembacaan sumpah/janji jabatan, itu dua aktivitas yang berbeda.
Menurutnya, saat ini pembicaraan seputar pelantikan tahun 2019, yang katanya pelantikan sudah sesuai dengan Perka BKN No 7 tahun 2017.
"Jadi untuk apa bawa-bawa jaman Jonan itu tahun 2015, kenapa tidak sekalian saja bahas jaman dia mengundurkan diri dari Dirjen Darat tahun 2015 atau jaman pembelian 3000 unit BRT tahun 2014, kalau dia mau mereviu ke kejadian masa lalu. Untuk Pak Sekjen ketahui Perka BKN No 7/2017 ini tegas membedakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sama tegasnya dengan aturan larangan seorang PNS memiliki istri dua," ujarnya sambil tertawa.
Feri mengingatkan, agar jangan berlindung di balik Surat Kuasa Menhub pada tanggal 13 Desember 2019.
“Kan sudah dibilang Surat Kuasa itu kabur dan tidak jelas dasar hukum peraturan apa yang menjadi acuan. Anda ini selaku Sekjen adalah pimpinan administratif Kemehub, masa tidak mengerti administrasi ? Semua kebijakan harus memiliki landasan hukum yang jelas termasuk kuasa untuk melaksanakan pelantikan. Jangan disamakan dengan surat kuasa jual beli mobil,” tandasnya sambil terkekeh.
Menurut Feri, Kepala Biro Kepegawaian, Hary Kriswanto sebagaimana dilansir media juga memberikan klarifikasi bahwa proses mutasi sebagaimana Permenhub No 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permenhub No PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Semua sudah ada dalam aturan tersebut. Jadi kalau ada mutasi yang terjadi di Kemenhub, itu berdasarkan usulan dari masing-masing Direktorat. Saya berada di bawah Sekretariat Jenderal, tugas saya hanya meneruskan dari usulan-usulan tersebut,” ungkap Hary.
Namun sumber di Kemenhub membantah.
“Apa pelantikan Jumat tanggal 13 Desember kemarin berdasarkan usulan dari masing-masing Direktorat dan Kabiro Kepegawaian tinggal meneruskan usulan tersebut? Tolong buktikan apa pejabat yang dilantik sesuai dengan usulan direktorat? Tolong Kabiro Kepegawaian jangan melakukan kebohongan Publik,” ungkap sumber.
![]() |
| Feri Rusdiono, Ketua tim investigasi Aliansi Indonesia |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik ini berawal dari kejanggalan pelaksanaan pelantikan yang dilaksanakan pada hari Jumat 13 Desember lalu. Tercatat banyak kesalahan fatal yang terjadi akibat ketidakbecusan Sekjen dan Kabiro Kepegawaian di antaranya :
Pertama, pelantikan pejabat Eselon II yang dilakukan oleh Sekjen bukan Menhub. Hal ini tidak sesuai dengan Perka BKN No 7 Tahun 2017 dan Permenhub Nomo PM 2 Tahun 2015.
Kedua, surat kuasa yang dijadikan Sekjen melakukan pelantikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Surat Kuasa tersebut tidak tertulis dasar hukum yang jelas dan hanya menuliskan Kepmenhub tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan di lingkungan Kemenhub tanpa menunjukkan secara spesifik nomor dan tahun peraturan.
Ketiga, dalam pelantikan terdapat 3 jabatan eselon IV (Ditjen Darat) dan 1 jabatan Eselon III (DJKA) diduduki oleh 2 orang
Keempat, pelantikan Direktur Politeknik di lingkungan BPSDM Perhubungan tidak memenuhi standar kompetensi. Direktur Politeknik yang seharusnya dijabat oleh Pejabat Fungsional Dosen, namun beberapa yang dilantik bukan dari fungsional dosen
Kelima, ada pejabat yang diundang untuk ikut pelantikan, tapi saat pelantikan namanya tidak ada dan nomenklatur jabatan lamanya justru diisi orang lain.
Keenam, ada dua versi daftar lantik. Satu daftar lantik memuat SK yang melantik sebanyak 572 orang, satunya lagi memuat sebanyak 592 orang.
Ketujuh, perlu dicek apa pelantikan pejabat tinggi pratama tersebut sudah dikoordinasikan dengan Komisi ASN sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 dan Permenpan No 15 tahun 2019. Sebab kabarnya Baperjakat masih dilaksanakan pada H-1 malam hari sebelumnya.
Ditemui secara terpisah, Joseph Hutabarat SH MH pengamat perhubungan yang konsen pada kasus ini meminta Sekjen Kemenhub segera memberikan klarifikasi.
“Sekarang mohon dijawab dan diklarifikasi tujuh kesalahan fatal yang kami sampaikan diatas, karena sampai saat ini pihak Kemenhub tidak mengklarifikasi permasalahan-permasalahan tersebut. Kenapa bisa terjadi hal-hal fatal tersebut," ujar pengacara kondang ini
Ketua Bidang Hukum MOI ini pun bertanya, bagaimana kabar tentang sepak terjang Kabiro Kepegawaian yang diduga sering melakukan Pungli setiap bulan ke sejumlah eselon 1 dan UPT dengan dalih untuk keperluan pimpinan?
“Hal ini sangat mencoreng nama baik pak Budi Karya sebagai Menhub dan organisasi Kemenhub," pungkasnya.
Sementara itu, banyak pihak menyayangkan sikap Kabiro Komunikasi Hengki Angsawan yang diskriminatif dan tidak mengerti tupoksinya. Kepada sejumlah media yang memberitakan kasus ini dan mengajukan konfirmasi dan klarifikasi, Hengki tidak merespon. Dia malah menyebarkan siaran pers Menhub kepada media yang belum menulis kasus ini. (tim)
Tags
Nasional




