MA Dan KY Rumuskan Jaminan Keamanan Para Hakim


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mahkamah Agung RI (MARI) dan Komisi Yudisial (KY), beberapa waktu lalu, merapatkan jaminan keamanan para hakim.

"Jadi MA dan KY sudah duduk bareng membuat satu rencana yang akan ditindaklanjuti dimana implementasinya yaitu tentang jaminan keamanan hakim," tutur Humas Mahkamah Agung, Abdullah, SH, di Media Ceter MARI, Selasa (17/12).

Selama ini, lanjut Abdullah, jaminan keamanan hakim betul betul rentan karena hanya dilepas begitu saja meskipun Undang Undang sudah mengatur secara rinci tetapi pelaksanaannya masih belum dirasakan oleh para hakim.

Beda dengan Peraturan Pemerintahj No.77 Tahun 2019, ada perlindungan mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim dalam perkara tindak pidana Terorisme.

Sekarang perkara lain masih belum ada. Dalam catatan meskipun bukan dalam perkara terorisme, banyak hakim yang telah menjadi korban. Antara lain hakim Agung Syafiuddin, meninggal dalam melaksanakan tugas. Kemudian hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, M Topik, ditusuk bayonet di ruangan sidang sampai meninggal, begitupun istrinya. Kemudian, kemarin masih kita ingat ada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipukul pengacara menggunakan ikat pinggang dan terahir adalah hakim Djamaluddin yang bertugas sebagai Humas di Pengadilan Negeri Medan, dibunuh.

Kita semua sudah mengikuti jalannya ceritra, fakta fakta yang terungkap apa masalahnya menjadi tuntas dan jelas. Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi tentang kejelasan pelaku yang sebenarnya. Tapi kita tetap mengikuti perkembangan. Mudah mudahan tidak terlalu lama semuanya akan terungkap. Tidak ada kejahatan yang sempurna. Pasti akan meninggallan jejak jejak untuk dibukakan.

"Mudah mudahan kita berdoa bersama semoga penyidik  dalam mengungkap kasus ini bisa tuntas hingga masalahnya menjadi jelas," pinta Abdullah.

Menjawab wartawan bagaimana bentuk jaminan keamanan hakim dimaksud? Abdullah mengatakan bahwa, jika kita mengacu pada diskusi kesepahaman antara MA dengan KY  yang sedang membahas tentang jaminan keamanan hakim, sebetulnya keamanan hakim ini sudah ada dan sudah jelas.

"Pasalnya juga sudah jelas, cuma masalah implementasinya yang belum," tutur  Abdullah menjelaskan.

Kalau kita mengacu pada PP No.77 Tahun 2019 Tentang jaminan keamanan penyidik, penuntut, hakim dalam tindak pidana Terorisme ini, salah satu pasal mengatur bahwa hakim akan mendapatkan jaminan perlindungan keamanan mulai dari dirinya sampai keluarganya. Dari kantor sampai ke rumah itu yang menangani PP.

Jadi PP tersebut sudah mengatur sedemikian rupa secara rinci dalam Peraturan Pemerintah itu.

Makanya kami mohon untuk ke depan PP ini tidak hanya berlaku bagi hakim dalam tindak pidana Terorisme tapi juga diterapkan dalam seluruh perkara. Dengan demikian hakim akan mendapatkan jaminan perlindungan keamanan. Tidak seperti yang sekarang ini jaminan keamanan ini sangat rentan. Dan jangan pula diartikan jaminan keamanan itu selalu berkaitan dengan fisik dan nyawa tapi juga harus jaminan keamanan bahwa para hakim ini tidak boleh didekati siapapun. Harus dijaga dalam rangka mewujudkan prinsip independensi, integritas, akuntabilitas dan transparansi.

"Jadi hakim ini harus dijamin. Kalau masyarakat ingin putusannya seadil adilnya, jagalah hakim dari segala gangguan yang dapat mempengaruhi," pungkas Abdullah. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama