OC Kaligis: Saya Gugat Gubernur DKI Karena Mengangkat BW Anggota TGUPP


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Beribu-ribu perkara telah diajukan ke pengadilan. Mengapa perkara terkait Bambang Widjojanto (BW) diistimewakan?

Demikian, pembukaan Pers Release Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, yang dibagikan kepada wartawan saat dia menghadiri sidang perkara gugatannya terhadap Gubernur DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Kita sama sama mengetahui apa pengertian dari kepentingan umum. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 UUD 1945.

Sebagau negara hukum, setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama didepqn hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Pasal 27 UUD dengan jelas dan tegas mengatur persamaan perlakuan didepan hukum. Hal tersebut adalah bagian  perlakuan hak azasi manusia.

Diskriminasi perlakuan di depan hukum, melanggar the very basic humqn right, hak yang paling mendasar Hak Asasi Manusia.

"Saya teringat ketika membela bapak presiden Soeharto, ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka menyangkut kekayaan yayasan yayasan yang telah dipertanggungjawabkannya didepan DPR, MPR pada saat itu. Pak Harto tidak mengelak atau mencari dalil macam macam."

"Beliau taat hukum, perkaranya dihentikan karena memang beliau sakit, tidak layak untuk diadili (Not fit to stand trial)."

"Tidak layak untuk diadili berlaku universal di piagam HAM PBB. Bahkan mantan presiden Soeharto yang sangat mempunyai kontribusi besar terhadap negara RI ini tetap diproses ketika menyandang status tersangka. Sedangkan BW diberikan deponeering atas dasar kepentingan umum. Pertanyaannya kepentingan umum yang mana??," tanya OC Kaligis.

Lalu siapa BW? Apa kasanya untuk negara? Kepentingan umum apa yang dilanggar bila perkara pidananya dimajukan ke pengadilan. Bahkan saudara BW sebagai advokat telah menyuruh atau menggerakkan saksi di peradilan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberikan keterangan palsu demi memenangkan perkara Pilkada  Waringin Barat yang sedang ia tangani.

Bandingkan dengan advokat yang memberi perlawanan diluar sidang pengadilan terhadap kliennya, seperti advokat Lucas dan advokat Fredrik. Oleh KPK mereka diseret ke pengadilan, diadili berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor: Menghalang halangi penyidikan.

Hanya Jaksa Agung, setelah perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa yang membela Bambang dengan deponeering, menyampingkan perkara demi kepentingan umum.

Deponeering penuh rekayasa tanpa fatwa Mahkamah Agung, DPRRI dan Kapolri. Lalu kepentingan umum apa yang dilanggar bila perkara pidana umum BW dimajukan ke Pengadilan? Semua ahli hukum sependapat bahwa memang seorang BW, ketika menghadapi perkaranya sendiri, tidak lebih dari seorang pengecut, munafik, tidak berani membela diri sebagai advokat, tandas OC Kaligis.

Pada sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi, kita menyaksikan aksi teaterikal Bambang ketika membela pasangan Prabowo melawan pasangan Jokowi. BW menyatakan meragukan integritas hakim hakim  MK. Dengan berapi apu BW menuduh para Hakim Konstitusi dengan bermacam macam intrik. Apakah pantas seorang BW yang menyandang status Tersangka melakukan hal hal tersebut kepada hakim MK?

Kaligis mengungkap pula keterangan yang terkuak dalam pemeriksaan Pansus DPR terhadap KPK membuktikan betapa pasangan Abraham Samad-Bambang Widjojanto ketikq mendapat kekuasaan sebagai Komisioner KPK, bertindak anarkis. Pokoknya tetapkan dulu sebagai tersangka, kemudian mencaro cari bukti. Fakta hukum ini terjadi anatara lain menimpa Prof. Dr. Miranda S Gultom, SE, MBA dari Bank Indonesia. Jero Wacik, Surya Darma Ali, ex Gubernur Papua Barnabas Suebu, A Fathanah dalam kasus impor sapi, Irman Gusman yang telah menjadi target melalui jebakan kunjungan tamu yang tidak diundang, meletakkan bingkisan tanpa diminta ternyata berisi uang, sambil KPK menunggu di tempat kejadian untuk meng-OTT Imam Gusman. Dan banyak lagi korban target KPK. Patrialis Akbar misalnya, disadap sebelum lahirnya  Surat Perintah Penyidikan terhadap dirinya.

Lapas Sukamiskin dapat menceriterakan banyak fakta hukum bagaimana praktek tebang pilih yang terjadi dalam tubuh KPK, termasuk bagaimana mereka menyadap para hakim yang keputusannya tidak memihak KPK. Kasus Bank Century yang putusannya kolegiak hanya berhenti di saudara Budi Mulya, yang sama sekali tidak berwenang memutus Fasilitas Pinuaman Jangka Pendek. Beruntung ahirnya Presiden Joko Widodo, tempat KPK selalu minta perlundungan, sadar akan kemunafikan  KPK, sehingga revisi UU KPK tetap berlanjut.

Apakah pantas seandainya Bambang tidak mendapat deponeering ditempatkan sebagai anggota TGUPP Pemprov DKI Jakarta dan sebagai pemuka peberantas korupsi? Seandainya BW tidak mendapat deponeering maka BW sudah masuk penjara karena kita dapat bandingkan Pasal 21 UU Tipikor yaitu menghalang halangi pemeriksaan dan sudah banyak yang terjerat dengan Pasal tersebut sepeeti Fredrich Yunadi dan Lucas. Oleh sebab itu saya sebagai warga negara dan pemerhati hukum, dengan adanya pembiaran ini maka saya gugat Gubernur Anis Baswedan atas pengangkatan BW sebagai anggota TGUPP. Karena berdasarkan Pasal  108 KUHAP berbunyi, Barang siapa yang mengetahui kejahatan wajib melaporkan pada pihak yang berwenang.

Karena masyarakat wajib berpartiaipasi untuk memberitahukan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan. Karena orang yang berstatus sebagai terpidana ditempatkan untuk menempati jabatan antagonis. Artinya dia sebagai terpidana menempati tempat yang katanya membersihkan orang oranf tetapi dia sendiri tidak bersih!!

Sementara persidangan gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta yang jadwalnya kemarin, Selasa (17/12), ditunda karena kuasa hukum Tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan. Ketua majelis hakim menjadwal sidang Selasa pekan depan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama