Tusuk Istri Sendiri Gara-gara Cemburu, Sucipto Diringkus Tim Polsek Lawang Kidul


TANJUNG ENIM (wartamerdeka.info) - Tega benar Sucipto. Gara-gara gelap mata dilanda cemburu, istri sendiri ditusuk pakai pisau. Akhirnya Sucipto diringkus Tim Polsek Lawang Kidul.

Korban penusukan yaitu sang istri, bernama Siti Mudatik Binti Wiryadi kelahiran Magelang, 05 Maret 1969.

Menurut korban, yang melapor ke Poksek Lawang Kidul, kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 08.30 wib, di dalam rumahnya  di Jl. Cempaka No. 38 Karang Asam Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Selain Siti Mudatik Binti Wiryadi, nenantu Sucipto bernama  Muhammad Zainal Abidin Alias Abit (25 Tahun) juga jadi korban penusukan.

Saksi kejadian penusukan  adalah Fitria Purwa Ningsih anak  Sucipto yang berusia 23 Tahun.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa  1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang lima belas centimeter  terdapat bercak darah.

Kejadian bermula ketika Sucipto (suami) marah-marah kepada pelapor/korban karena menuduh pelapor  (istri ) selingkuh dengan pria lain.

Kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur dan hendak keluar rumah. Saat itu  Muhammad  Zainal Abidin (anak menantu)  yang ada di rumah tersebut berusaha menahan dan memeluk pelaku.

Saat itu juga pelapor (daksi korban) berusaha merebut pisau dari tangan tersangka namun tersangka mengayunkan pisau tersebut hingga mengenai jari tengah dan jari manis tangan kanan pelapor.

Sesudah itu pelapor keluar rumah dan meminta tolong. Ketika pelapor kembali masuk ke rumah ia melihat  Muhamad Zainal Abidin telah mengalami luka tusuk dibagian perut.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti dan sekarang ini korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk yang dialaminya.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SiIK  melalui Kabag Humas Polres Aipda Hendrian Ishak, Senin (09/12/2019), menuturkan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu,08 Desember  2019 sekira pkl. 10.00 wib di rumah tersangka  di Jl. Cempaka No 38.

Setelah mendapatkan laporan kejadian  tersebut Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH MM memerintahkan tim Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dan hasilnya tim Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 ( buah )  bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang lima belas centimeter. 

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ishak. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama