Gugatan Ayyub Absro Kepada Plt Dirut PDAM Kota Makassar Ke PTUN, Salah Alamat

Pencopotan Ayyub Dari Jabatan Kabag Umum Dan Kepegawaian PDAM Kota Makassar Sah, Tidak Melanggar Hukum Apapun


Ayyub Absro
MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Gugatan mantan Kabag Umum dan Kepegawaian PDAM Kota Makassar, Ayyub Absro, kepada Plt Dirut PDAM, Hamzah Ahmad, dan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, ke Pengadilan Tata Usaha  Negara (PTUN) Makassar, dinilai salah alamat dan ngawur. Karena  keputusan Direksi PDAM bukanlah kegiatan tata usaha negara 

"Pencopotan Ayyub dari jabatan Kabag Umum dan Kepegawaian PDAM Kota Makassar oleh Plt Dirut PDAM itu sah, tidak melanggar hukum apapun. Terlebih pencopotan itu dilakukan dalam upaya pembenahan manajemen di internal PDAM," ujar Kuasa Hukum Plt Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar, Hasman Usman SH MH kepada wartawan, hari ini.

Ayyub dicopot dari jabatannya sesuai surat keputusan Direksi PDAM Kota Makassar Nomor : 266/B.3a/XI/2019 tertanggal 11 Nopember 2019.

Ayyub Absro yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian dimutasi menjadi staf Wilayah Layanan III sebagai bagian dari penyegaran roda organisasi dan kelembagaan serta restrukturisasi.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah berbunyi "Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD
guna memperbaiki kinerja dan atau meningkatkan nilai BUMD, guna terciptanya sebuah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)."

Hasman Usman mengingatkan,  bahwa Instansi Pemerintah adalah Instansi pusat dan instansi daerah. Instansi pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintah di luar kementerian, kesekretariatan lembaga pemerintah, dan kesekretariatan lembaga tidak terstruktur. Sedangkan yang dimaksud dengan instansi daerah adalah semua perangkat daerah tingkat propinsi dan perangkat daerah tingkat kabupaten/kota.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang SAK Instansi Pemerintah juga disebutkan bahwa yang dimaksud instansi pemerintah merupakan unsur penyelenggara daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dari kedua penjelasan tersebut, dapat dijelaskan, PDAM Makassar merupakan Badan Usaha Milik Daerah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang melayani bidang pengelolaan dan pelayanan air minum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah Kota Makassar," rincinya.

Sangat jelas Perumda Air Minum Kota Makassar tidak memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan bukan merupakan instansi pemerintah.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan KepegawaianbPerusahaan Daerah Air Minum tugas dan wewenang Direksi pada Pasal 7 huruf b yaitu "Membina pegawai" hal ini dapat dijelaskan pembinaan yang dimaksud sejalan dengan bunyi pasal 44 dan 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kewajiban dan Larangan sebagai pegawai dan Pasal 46 huruf f "pembebasan jabatan", Pembebasan Jabatan bukan tindakan pemecatan namun adalah bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan pegawai, dan ini bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai
dengan ketenagakerjaan.

Kemudian untuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar paragraf 2 menjelaskan bahwa tugas, Kewenangan, dan KewajibanDireksi Pasal 22 huruf e berbunyi "mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan berdasarkan peraturan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 22 hurf f berbunyi "mengangkat dan memberhentikan kepala satuan pengawasan intern dan pejabat structural lainnya. Sewenang-wenang dan ataumengenai perundang-undangan mengatur yang ketentuan peraturan.

Pasal 58 Perda Nomor 7 tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar berbunyi "Pegawai Perusahaan merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi."

"Dan berdasarkan Pakta Integritas yang telah dibuat dan ditandatangani oleh seluruh pegawai yang diamanahkan menduduki posisi jabatan dalam PDAM Kota Makassar, harus konsisten, komitmen dan berintegritas. Apabila terjadi pelanggaran dalam pakta integritas tersebut, maka yang membuat dan bertandatangan dalam pakta integritas tersebut bersedia menerima segala akibat dan resikonya," jelasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama