// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Residivis Pengedar Sabu


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi Narkoba di Kampung Ciirateun, Gg.Benteng, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin Kasat AKP Heri Nurcahyo SH bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di Gg.Benteng, Desa Kertajaya, Minggu (09/02/2020)

Dari hasil penyelidikan dan penyisiran tersebut tepat Pukul 00.30 Wib polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pemuda tersebut bernama HH Bin Pandi (32 Tahun) seorang Residivis kasus Narkoba Warga Kp. Mekarsari Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Dari hasil penggeledahan terhadap HH, Polisi mendapatkan Barang Bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4  Bungkus plastik klip bening yang masing masing berisi kristal putih Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban warna biru dan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 Bungkus plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi kristal putih Sabu dibalut lakban warna biru

Semua Barang Bukti Sabu yang dibawa HH seberat 5,79 gram. Selain Sabu Polisi juga mengamankan Barang Bukti Uang Tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) beserta 1 buah handphone merk OPPO F11 warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari semua Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang ada diakui HH adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari  FEY yang sekarang masih dalam Pengejaran Polisi.

Dalam kasus ini untuk menjerat HH Polisi akan mengenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 Tahun Penjara.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama