Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Cegah Dampak Covid 19, PN Jakarta Pusat Lakukan Sterilisasi Semprot Disinfektan


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Mengantisipasi merajalelanya penyebaran covid 19,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Penyemprotan dilakukan Rabu (18/3/2020), mulai dari basement, ruangan tahanan, hingga  lantai tujuh, seluruh ruangan  sidang, ruangan kerja hakim, Panotera, panitera muda, panitera pengganti serta pegawai  di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Dr Yanto SH, MH menyatakan, pihaknya melakukan berbagai antisipasi terjadinya penyebaran Covid 19.

"Hari ini baru kita lakukan penyemprotan disinfektan mulai dari basement, ruang sidang, ruang kerja hakim, panitera dan ruang pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya pada wartawan  di gedung Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat jalan bungur nomor 24, 26 dan 28 Kemayoran, Jakarta, Rabu (18/3/2020)

Selain melakukan penyemprotan, kata Yanto, pihaknya juga memeriksa semua pengunjung yang masuk ke lingkungan PN Jakarta  Pusat.

"Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat baik terdakwa, penasihat hukum (advokat), jaksa, wartawan dan pengunjung sidang lainnya akan menjalani tes pemeriksaan suhu tubuh," jelasnya.

Dikatakannya, dengan adanya upaya pencegahan virus Corona atau covid 19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka ada beberapa persidangan yang ditunda.

"Tadi ada hakim Tipikor Sunarso melapor kepada saya bahwa dia menunda sidang 2 perkara Tipikor. Demikian pula kalau ada perkara pidana masa tahanannya mepet tetap dilakukan persidangan. Tapi jika masa penahanannya  masih lama, teman teman hakim menunda persidangan hingga 2 Minggu tapi semuanya tergantung majelis hakimnya. Sebab ada perkara misalnya sidang PKPU itu waktunya hanya 20 hari jadi tetap dilanjutkan setiap hari sidangnya," kata Yanto.

Lebih lanjut Yanto mengungkapkan  pihaknya belum meliburkan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah untuk pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat mereka belum diliburkan masuk  seperti biasa kecuali pegawai magang dan PKL sudah dipulangkan, meski  kami sudah punya alat deteksi untuk menangani penyebaran covid 19 di lingkungan PN Jakarta Pusat, " tandasnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama