![]() |
Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL. |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr Andriani Nurdin, SH, MH yang juga menjabat hakim pengawas, meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, agar memberikan penjelasan/klarifikasi atas pengaduan pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, Msi, MH, CBL.
|
Selain mengadu ke Ketua Pegadilan Jakarta Barat, advokat senior Hartono Tanuwidjaja dan kawan kawan, pada 20 Januari 2020 dengan surat Ref. No. : 1.4/HIP/2020 telah membuat pengaduan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Nugroho Setiadi, berupa Laporan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Prilaku Majelis Hakim dalam perkara perdata No.767/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.
Pengaduan ini dilakukan Hartono Tanuwidjaja Cs, untuk kepentingan kliennya PT Bangkit Perkasa Sukses.
Pokok surat tersebut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.767/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt, dilaporkan atas dugaan, telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan ketentuan peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor:02/PB/MA/IX/2012.02/PB/P.KY/09/2012.
Pengaduan Hartono dilatarbelakangi pelaksanan eksekusi pengosongan No.08/2019 Eks Jo. No.646/28/2017 tertanggal 30 Agustus 2018. Dan terhadap pelaksanaan tersebut Pemohon telah melakukan kewajiban pembayaran biaya panjar Skum, biaya Resume, biaya penerapan, biaya rapat koordinasi dan biaya biaya lain terkait pelaksanaan eksekusi. Disebut pula bahwa obyek milik klien Hartono Tanuwidjaja masih dalam status sita eksekusi (konstatering) No.08/2018/Eks jo No.646/28/2017 tanggal 06 Agustus 2018. Dan pelaksanaannya dilakukan pada 28 September 2019.
Namun petaka itu muncul pada 4 September 2019 dimana majelis hakim Bambang Budi, SH dengan hakim anggota Robert P, SH dan Agus Pambudi yang memeriksa dan mengadili perkara No.767/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Brt, ternyata menciptakan suatu ketidak adilan dan ketidak pastian hukum serta hilangnya kewibawaan/martabat Ketua Pengadilan Negeri sebagai pimpinan dari majelis hakim a quo dengan memberikan amar putusan:
Menghukum dan memerintahkan kepada semua instansi pemerintahan dari pihak Kelurahan, Kecamatan maupun Walikota Jakarta Barat dan penegak hukum lainnya untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas sebidang tanah dan bangunan di Jl. Saya Kapuk Kamal Rt.008/Rw.08 No.12 Kel. Tegal Alur Kec. Kalideres, kota Jakarta Barat.
Putusan ini terjadi menurut Hartono karena ada gugatan dari orang yang mengaku cucu H. Kading, H. Sanan, H. Sanen dan satu lagi Hartono lupa.
Namun cucu ahli waris tersebut tidak diketahui secara jelas apakah mereka dari keturunan istri sah atau istri siri. Sebab tidak ada Surat Keterangan Warisnya.
Pertanyaannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan itu atas dasar apa? Penggugat kan tidak ada Keterangan Warisnya. Sementara kita kan membeli tanah tersebut dari negara, kata Hartono Tanuwidjaja di kantornya bilangan Harmoni Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2020).
PT Bangkit Perkasa Sukses yang menjadi kliennya kata Hartono Tanuwidjaja, membeli SHM No.808/Tegal Alur Jl. Kayu Besar 12 Kapuk Jakarta Barat seluas 1543 M2 berdasarkan lelang KPKLN Jakarta I tahun 2017 dari Bank CIMG Niaga atas nama Hiro Pudjadi. Aset tersebut kemudian dieksekusi pada 24 Oktober 2018.
Sebahagian dari tanah tersebut (272 M2), tak dapat dieksekusi karena dihuni warga atas dasar hibah pemilik pertama. Karenanya Kapolsek setempat sarankan agar dilakukan pengosongan lanjutan satu bulan kemudian.
Dengan penundaan terjadinya eksekusi itu, Pemohon kembali bayar mulai dari Penerapan Aanmaning, Penetapan Sita, semua semua. Hingga biaya yang dikeluarkan Pemohon sejak eksekusi pertama sampai eksekusi lanjutan (tidak terealisasi), sebesar Rp 1.5 Miliar.
Karena putusan perkara No.767 tersebut, tambah advokat senior Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, gagal melaksanakan eksekusi ke-2, padahal biaya biaya telah dilunasi Pemohon.
"Putusan majelis ini engga benar. Masa tidak menghargai pimpinannya, Ketua Pengadilan yang sudah letakkan sita tapi diputus juga tanpa mempertimbangkan adanya sita eksekusi tersebut," kata Hartono Tanuwidjaja, mengungkap latar belakang pengaduannya. (dm)
Tags
Hukum